Tak Berikan Kontribusi PAD, DPRD Siantar Minta Penghentian Rekomendasi Fiber Optik

Kabel optik yang dipasang di jalanan umum tidak memberikan PAD untuk Kota Pematangsiantar. (foto:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk menghentikan sementara pemberian rekomendasi pemasangan tiang dan kabel fiber optik di jalanan maupun pemukiman warga.
Desakan ini muncul setelah Kepala Dinas PUTR, Sofyan Purba, mengakui pemasangan jaringan fiber optik milik pihak swasta tersebut tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan ada lagi rekomendasi keluar dari PUTR sebelum Perda retribusinya disahkan. Itu jelas-jelas merugikan daerah,” tutur Anggota Komisi III, Erwin Freddy Siahaan dalam rapat kerja bersama Dinas PUTR, Kamis (17/7/2025).
Erwin menilai pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan secara sembarangan telah merusak estetika dan tatanan kota. Ia menyebut kondisi kabel yang menjuntai di berbagai titik menyerupai “sarang laba-laba”, menimbulkan kesemrawutan visual, serta berpotensi membahayakan warga.
Sofyan menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai retribusi pemanfaatan ruang publik oleh pihak ketiga, termasuk pemasangan jaringan kabel bawah dan atas tanah.
“Selama ini belum ada dasar hukum yang jelas untuk menarik retribusi dari aktivitas itu. Kami sedang siapkan rancangan Perdanya,” ujarnya.
Komisi III menekankan agar Dinas PUTR menghentikan sementara semua bentuk rekomendasi pemasangan kabel hingga regulasi resmi diterbitkan.
“Kita harus pikirkan kepentingan kota ini secara menyeluruh. Jangan sampai kota kita dipenuhi kabel tanpa arah dan tanpa kontribusi untuk pembangunan,” kata Erwin. (gideon/hm16)