Kerugian Rp262 Juta Proyek Dinas PUTR Terungkap di Raker DPRD Siantar

Rapat kerja Komisi III DPRD Pematangsiantar bersama Dinas PUTR. (foto:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp262 juta dalam pelaksanaan 24 paket pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Temuan itu melibatkan 19 rekanan pelaksana proyek.
Fakta ini mengemuka dalam rapat kerja (raker) antara Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas PUTR yang digelar, Kamis (17/7/2025).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi III, Tongam Pangaribuan, menyoroti tindak lanjut atas temuan BPK, terutama mengenai progres pengembalian kerugian keuangan negara oleh rekanan.
“Kami ingin tahu sejauh mana langkah yang sudah dilakukan dinas dalam menindaklanjuti temuan BPK itu. Ini menyangkut tanggung jawab keuangan negara,” kata Tongam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUTR Pematangsiantar, Sofyan Purba menyampaikan pihaknya akan menjadwalkan rapat bersama Inspektorat, guna membahas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang memuat batas waktu pengembalian dana kerugian.
“Batas waktu pengembalian akan dituangkan dalam MoU. Selama rekanan belum melunasi kerugian tersebut, mereka tidak akan diizinkan mengerjakan proyek pada tahun berikutnya, meskipun dinyatakan sebagai pemenang tender,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin anggaran, sekaligus memastikan kualitas pekerjaan fisik yang dibiayai dari uang rakyat.
Komisi III DPRD menyatakan akan terus mengawasi proses pengembalian kerugian tersebut, dan mendesak agar sanksi tegas benar-benar diterapkan kepada rekanan yang tidak patuh. (gideon/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Segini Tarif Isi Daya Kendaraan Listrik di SPKLU PLN UP3 SiantarBERITA TERPOPULER









