Bupati Simalungun Serahkan SK PPPK Tahap II, Pansus Pastikan Proses Tetap Diawasi

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat menyerahkan SK PPPK Tahap II. (Foto: Roland/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 920 peserta di Halaman Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (28/10/2025).
Penyerahan SK tersebut merupakan pengangkatan PPPK tahap II. Sebelumnya, pada tahap I, Pemkab Simalungun telah mengangkat 1.068 PPPK pada Juni 2025 lalu.
Bupati Simalungun menyampaikan keberhasilan para PPPK merupakan hasil perjuangan panjang, mengingat banyak di antara mereka telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
“Ini adalah hasil dari perjuangan. Tentunya menjadi hal yang membahagiakan bagi para peserta,” ujar Bupati.
Ia berharap seluruh PPPK yang sudah mengabdi selama 3, 5, bahkan lebih dari 10 tahun dapat terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah seorang peserta PPPK tahap II, Steven Damanik, mengaku sangat bersyukur setelah menerima SK pengangkatan tersebut. Ia menyebut perjuangannya selama lebih dari 5 tahun sebagai tenaga honorer akhirnya membuahkan hasil.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan akan berusaha menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ucap Steven.
Terpisah, Ketua Pansus PPPK DPRD Simalungun, Erwin Saragih, menegaskan pihaknya tetap melanjutkan tugas Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh proses pengangkatan PPPK, mulai tahap awal hingga tahap II.
“Kita tidak menghalangi proses yang sudah berjalan, tetapi Pansus tetap berjalan. Kita akan mencari hal yang tidak sesuai prosedur,” ujar Erwin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Ia menyampaikan Pansus PPPK akan bekerja selama enam bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Simalungun. (hm25)
BERITA TERPOPULER




























