Wednesday, September 3, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Segini Tarif Isi Daya Kendaraan Listrik di SPKLU PLN UP3 Siantar

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Juli 2025 13.21
segini_tarif_isi_daya_kendaraan_listrik_di_spklu_pln_up3_siantar

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Pematangsiantar menyediakan stasiun pengisian daya kendaraan listrik umum (SPKLU) guna mendukung penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat.

"Untuk membantu pengguna kendaraan listrik mengisi daya, kami juga menyiapkan petugas di SPKLU," ujar Humas PLN UP3 Pematangsiantar, Ragil Jaelani kepada Mistar pada Kamis (17/7/2025).

Ragil menjelaskan, biaya pengisian daya mobil listrik di SPKLU sebesar Rp2.466,78 per kilowatt hour (kWh).

"Besaran biaya pengisian daya di SPKLU diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," ucapnya.

Ragil mengatakan tarif tersebut berlaku untuk semua jenis teknologi pengisian normal charging, medium charging, fast charging, dan ultra fast charging.

"Biaya tambahan dikenakan bagi pengguna fast charging dan ultra fast charging. Tambahan biaya layanan pengisian listrik sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K Tahun 2023," katanya.

Ini biaya tambahan untuk pengisian daya fast charging dan ultra fast charging:

- Fast charging (25-50 kW): Rp 25.000 per pengisian

- Ultra fast charging (>50 kW: Rp 57.000 per pengisian. (abdi/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN