RPH Siantar Belum Memiliki Sertifikat Halal, Kabid: Sudah Diajukan dan Masih Proses

Kabid Perikanan dan Peternakan DKPP Pematangsiantar, Benny Sirait. (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pematangsiantar yang terletak di Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marimbun, ternyata belum memiliki sertifikasi halal.
Padahal menurut Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, RPH harus bersertifikasi halal.
Apalagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diamanatkan bahwa bulan Oktober 2024, produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Pematangsiantar, Benny Sirait, mengatakan pihaknya telah mengajukan di tahun 2024, dan proses pendampingan sudah dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Pendampingan kan itu sebuah proses, kelengkapan sarana dan prasarana (sapras) RPH sampai terbit NPWP sudah dilalui," ujarnya kepada Mistar, Kamis (10/7/2025).
Benny menjelaskan untuk penerbitan sertifikat akan dibuatkan di anggaran mereka nantinya. Karena penerbitan itu ada biayanya.
"Biaya sertifikat halal untuk RPH di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis industri," ucapnya.
Berikut adalah rincian biaya sertifikasi halal:
- Biaya Sertifikat Halal: Rp2.000.000-Rp 4.500.000 per jenis produk, tergantung pada:
- Golongan Usaha: besar, menengah, atau kecil, berdasarkan kapasitas produksi dan luas pemasaran
- Kerumitan Pemeriksaan: B1 (titik kritis bahan 4 atau lebih) atau B2 (titik kritis bahan maksimal 3)
- Teknologi yang digunakan: modern (menggunakan mesin) atau konvensional (menggunakan tenaga manusia).
Benny menambahkan, biaya sertifikasi halal dapat berbeda-beda tergantung pada kompleksitas proses produksi dan jenis produk yang dihasilkan.
"Meski saat ini sertifikasi halal masih dalam proses untuk didapatkan, kita memastikan pemotongan hewan tetap dijalankan sesuai syariat agama," katanya.
Dia mengatakan untuk juru sembelih hewan yang halal sudah terverifikasi halal. Sementara juru sembelih yang non halal tidak perlu terverifikasi halal.
“Namanya juga sudah hewan non halal, buat apa lagi terverifikasi halal,” tuturnya seraya tersenyum.
Untuk melihat kondisi hewan layak atau tidaknya, dilakukan pengecekan oleh dokter hewan sebelum disembelih. Mulai dari pengecekan hewan hingga pendistribusian daging pun selalu dipantau oleh DKPP yang menaungi peternakan.
“Kita lakukan pengawasan setiap hari agar kualitas hewan terjaga. Jika ada hewan yang mengalami sakit, kita akan kembalikan. Sebab tidak layak untuk disembelih. Apalagi dikonsumsi” tuturnya. (abdi/hm16)