Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Konflik Warga dengan PT Nauli Sawit Dimediasi Bupati Tapteng, Berikut Hasil Kesepakatannya

journalist-avatar-top
Minggu, 13 Juli 2025 14.36
konflik_warga_dengan_pt_nauli_sawit_dimediasi_bupati_tapteng_berikut_hasil_kesepakatannya

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi saat melakukan mediasi konflik warga dan PT Nauli Sawit. (foto:dok diskominfo tapteng/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Setelah puluhan tahun berkonflik antara warga dengan PT Nauli Sawit berujung dimediasi Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi.

Mediasi yang menghasilkan sembilan kesepakatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung, selama dua hari sejak Jumat (11/7/2025) hingga Sabtu (12/7/2025).

Bupati Masinton Pasaribu menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng ingin melakukan mediasi atas permasalahan yang terjadi antara warga dengan PT Nauli Sawit dan mendapatkan solusi terbaik.

"Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semua pihak mendapatkan keadilan. Kita ingin mencari solusi terbaik dan Pemkab Tapteng hadir sebagai bukti bahwa Negara telah hadir di tengah-tengah masyarakat. Inilah momentnya kita ingin memutus permasalahan yang selama ini terjadi, jangan lagi berlarut larut permasalahan ini," ujar Masinton dalam pers rilisnya, Minggu (13/7/2025).

Berikut hasil mediasi yang menghasilkan sembilan kesepakatan antara warga dengan PT Nauli Sawit.

1. Bahwa masyarakat dan PT Nauli Sawit bersepakat membentuk tim verifikasi lahan dengan difasilitasi oleh Pemkab Tapteng terkait ganti rugi lahan yang belum tuntas.

2. Agar PT Nauli Sawit melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Izin Usaha perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen lainnya.

3. Masyarakat Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirangdorung dan PT. Nauli Sawit bersepakat membentuk Tim Verifikasi eks lahan tanah lapangan bola yang ditukar gulingkan/digantikan ke lokasi baru dan difasilitasi oleh Pemkab Tapteng.

4. Masyarakat dan PT Nauli Sawit dengan difasilitasi oleh Pemkab Tapteng akan melakukan peninjauan kembali tentang akses jalan masyarakat yaitu :

a. Akses keluar masuk Desa Muara Tapus Kecamatan Manduamas yang terhalang tembok PT Nauli Sawit.

b. Jalan PNPM Desa Sampang Maruhur menuju ladang/kebun masyarakat.

c. Jalan PU Desa Sampang Maruhur menuju SP3 Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung.

5. Pemkab Tapteng akan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang perusakan tanaman mangrove yang berada di wilayah sempadan sungai yang dikuasai oleh PT Nauli Sawit.

6. PT Nauli Sawit akan menginformasikan kepada masyarakat sekitar, melalui Kepala Desa tentang lowongan kerja di PT Nauli Sawit.

7. Agar PT Nauli Sawit melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapteng.

8. Agar PT Nauli Sawit menyelesaikan hak buruh yang sudah di PHK, dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapteng.

9. PT Nauli Sawit bersedia meningkatkan kualitas jalan menjadi kelas jalan yang layak dilalui angkutan PT Nauli Sawit yang berkapasitas di atas 10 ton.

Mediasi antara warga dengan PT Nauli Sawit turut dihadiri manajemen perusahaan, mewakili Kapolres Tapteng dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional. (Feliks/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN