Public Hearing Ranperda Insentif Guru Keagamaan di Pematangsiantar

Public Hearing Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan di berlangsung di ruang data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025). (Foto : Hamzah/ mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Deretan kursi di ruang data Kantor Wali Kota Pematangsiantar diisi oleh perwakilan lintas agama, termasuk Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu, Rabu (5/11/2025). Kehadiran mereka untuk memberikan masukan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menekankan pentingnya masukan publik agar regulasi benar-benar menyentuh realitas sosial.
“Masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat umum sangat penting agar Ranperda ini tepat sasaran,” ujarnya.
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi tenaga pendidik nonformal keagamaan, yang selama ini mengabdikan diri tanpa penghasilan tetap. Semua masukan akan dicatat untuk menyempurnakan naskah Ranperda.
Namun, muncul juga narasi agar istilah “insentif” dikaji ulang. Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menekankan bahwa istilah insentif belum dikenal secara formal dalam administrasi pemerintahan.
"Dalam administrasi pemerintahan, istilah insentif belum dikenal secara formal. Jadi, judul dan substansi Ranperda ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak menyalahi aturan," ujar Junaedi Sitanggang.
Selama ini, Pemko Siantar menyalurkan bantuan sosial melalui skema hibah APBD. Jika Ranperda disahkan, bantuan tersebut akan menjadi hak yang diatur hukum, bukan sekadar amal.
"Jika Ranperda ini disahkan, mekanisme itu akan berubah. Bantuan tidak lagi bersifat charity (amal), tetapi menjadi hak yang diatur secara hukum. Sebuah perubahan status yang kecil di atas kertas, tapi besar artinya bagi para pengajar agama di kota berhawa sejuk itu," tuturnya.
Dua narasumber dari Kanwil Hukum Sumatera Utara, Evrin Marha dan Rusdi Hutabalian, memaparkan draf awal Ranperda. Peserta public hearing menyoroti aspek teknis, seperti kriteria penerima, besaran insentif, dan transparansi penyaluran.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar, Drs. Armaya Siregar, mengingatkan agar kriteria penerima jelas dan rinci untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, menyampaikan semua masukan akan dibahas lebih lanjut bersama Pemko Siantar.
"Kegiatan hari ini awal dari proses penyempurnaan, semua masukan akan kita bahas kembali," ucapnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER








5 November, Hari Penting Dunia: Dari Cinta Puspa dan Satwa Nasional hingga Kesadaran Tsunami Sedunia
















