Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Resmi! Gaji ASN Naik Mulai November 2025, Ini Rincian Persentase dan Besaran Kenaikannya

Mistar.idRabu, 5 November 2025 18.12
journalist-avatar-top
resmi_gaji_asn_naik_mulai_november_2025_ini_rincian_persentase_dan_besaran_kenaikannya

Presiden Prabowo Subianto tandatangani Perpres 79/2025 tentang kenaikan gaji ASN. (Foto: Pojoksatu.id)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan pegawai negeri, PPPK, TNI/Polri, serta pejabat negara di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan ASN dan menjaga daya beli masyarakat, seiring dinamika ekonomi nasional.

Gaji ASN Naik Mulai November 2025

Meskipun kenaikan gaji secara nominal mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairan pertama dilakukan pada November 2025.

Pencairannya menggunakan sistem rapel, yang artinya ASN akan menerima tambahan gaji dari selisih bulan Oktober dan November sekaligus.

Rincian Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025

Penyesuaian gaji pokok dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berbeda untuk setiap golongan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Golongan I dan II: Naik 8% (ASN pelaksana dan staf)
  2. Golongan III: Naik 10% (staf senior, pejabat fungsional pertama)
  3. Golongan IV: Naik 12% (pejabat eselon dan fungsional senior)

Sebagai contoh, PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 akan naik 10% menjadi sekitar Rp3.064.270.

Tunjangan ASN di Luar Gaji Pokok

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan yang menambah penghasilan bulanan, di antaranya:

  1. Tunjangan Keluarga: 10% untuk pasangan + 2% per anak (maksimal dua anak)
  2. Tunjangan Jabatan: Bagi ASN dengan jabatan struktural atau fungsional
  3. Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya berbeda antar-instansi
  4. Tunjangan Makan: Dihitung per hari kerja sesuai golongan
  5. Tunjangan Umum: Untuk PNS tanpa jabatan struktural
  6. Tujuan Kenaikan Gaji ASN

Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi juga dorongan moral dan motivasi bagi ASN.

Pemerintah berharap peningkatan gaji dapat memicu semangat kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga profesionalisme ASN di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor publik di Indonesia. (hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN