Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

PKL Versus Perda: Ujian Kecerdasan Pemko Sintar dalam Menata Kota

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 20.51
pkl_versus_perda_ujian_kecerdasan_pemko_sintar_dalam_menata_kota

Pedagang kaki lima berjualan di depan kantor DPRD Pematangsiantar pada malam hari. (foto: dok mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Upaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pematangsiantar kembali memunculkan tarik-menarik antara aturan hukum dan kebutuhan ekonomi rakyat. Di satu sisi, Perda menegaskan larangan berjualan di zona merah. Salah satunya di depan Gedung DPRD Siantar. Di sisi lain, pemerintah daerah kembali membuka ruang kompromi dengan mengizinkan PKL berjualan secara terbatas. Persoalan ini mencerminkan tantangan klasik pemerintah kota dalam merancang kebijakan yang tegas, namun tetap berpihak pada rakyat kecil.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Manurung, menyatakan dukungannya atas langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menerbitkan surat larangan berjualan di depan kantor DPRD tersebut.

Ia menilai kebijakan tersebut tepat demi menjaga ketertiban dan wibawa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. “Wibawa Pemko harus dijaga Satpol PP pasca dikeluarkannya surat larangan berjualan tersebut," kata Robin dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, area di depan kantor DPRD bukanlah zona perdagangan, melainkan jalur hijau yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, dan ketertiban umum.

Namun, belum sampai sepekan penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Pematangsiantar, keputusan itu dianulir alias dibatalkan. Padahal sebelumnya disebutkan, larangan itu mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Plt Kasatpol PP Farhan bahkan sempat memberikan ancaman. Jika para pedagang tetap nekat berjualan di lokasi yang dilarang, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Larangan itu juga mencakup larangan meletakkan barang dagangan di sepanjang trotoar dan bahu jalan.

Namun berselang beberapa hari, pernyataan keras itu justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan beberapa hari sebelumnya. "Kami tegaskan bahwa Satpol PP bukan menggusur, namun ingin menata kawan-kawan PKL yang selama ini telah berusaha," ucap Plt Kasatpol PP Farhan Zamzamy usai menggelar pertemuan bersama pedagang di kantornya, Senin (4/8/2025).

Farhan menyampaikan, keputusan diperbolehkannya kembali para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan DPRD dengan beberapa kesepakatan. Dikatakannya, kesepakatan itu mengatur tentang waktu hingga batas lapak PKL dalam berjualan, jangka pendek dan panjang. Satpol PP meminta pedagang senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta menjamin legalitas kedepannya.

"Pada hari ini (Senin), kami sudah melakukan kesepakatan bersama tentang hal-hal apa saja yang diizinkan dan tidak. Dua lokasi PKL yakni Lapangan Adam Malik dan di depan kantor DPRD yang menjadi fokus untuk saat ini terlebih dahulu," tuturnya.

"Untuk pedagang [kuliner] di dua lokasi boleh berjualan. Buka dari pukul 17.00 WIB sampai 03.00 WIB, dengan ketentuan lapak dagangannya maksimal 2/3 dari bidang jalan dari trotoar. Jadi sisanya masih bisa dipakai sebagai akses pejalan kaki," ucap Farhan.

Kemudian, kata dia, untuk PKL yang memiliki usaha wahana permainan akan berpindah lapak di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan MH Sitorus. Terkhusus pedagang permainan ini, Satpol PP masih memberi tenggat waktu untuk penyesuaian.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Ikatan PKL M Nurdin berterima kasih pada Pemko Pematangsiantar. Dia pun mengimbau para pedagang menaati aturan yang telah disepakati dan tetap menjaga kebersihan.

Seperti diketahui, larangan berjualan di depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar oleh Satpol PP adalah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 1992. Di depan kantor DPRD bukanlah zona perdagangan, melainkan jalur hijau yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, dan ketertiban umum.

Selain Perda Nomor 9 Tahun 1992, Pemko Pematangsiantar juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebuah regulasi penting yang mengatur pengelolaan kegiatan PKL di wilayah kota.

Perda itu menyebutkan, lokasi usaha PKL wajib beroperasi di zona yang ditetapkan (misal: pasar khusus, trotoar yang dialokasikan, atau lokasi non-permanen). PKL juga dilarang berjualan di jalan protokol, jembatan penyeberangan, atau fasilitas umum vital. Sepertinya, peraturan daerah ini belum berubah.

Penting Menata PKL

Terpisah, pemerhati kebijakan publik, Ramdes Pohan mengingatkan pemerintah untuk tetap taat dengan peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah karena peraturan yang telah dibuat sudah melewati tahapan termasuk analisis akademik.

Ramdes mengakui, PKL sangat membantu perekonomian masyarakat. Namun keberadaannya perlu diatur untuk tidak mengganggu tata kota. "Untuk itu pemerintah perlu menyediakan lokasi-lokasi yang strategis agar membantu keberadaan PKL. Sehingga ada keseimbangan antara kota yang indah dan warga yang sejahtera," katanya, Senin (4/8/2025).

Dosen ilmu komunikasi ini menyarankan untuk sementara keberadaan PKL yang berdampingan dengan pagar gedung DPRD Pematang Siantar dari pukul 17.00 WIB hingga tengah malam ini, sebaiknya cukup diawasi saja.

"Jangan sampai membuat kemacetan dan meninggalkan sampah, serta meninggalkan barang dagangannya (seperti gerobak) di lokasi hingga dapat merusak pemandangan pada siang hari," sebutnya.

Namun ia berharap agar pemerintah juga perlu memikirkan jangka panjang untuk penataan yang tepat dan tempat yang tepat. Tujuannya, agar para PKL tidak terkesan kumuh dan dipandang sebagai sisi negatif saja.

"Berilah lokasi khusus PKL di tempat strategis. Jangan lokasi hanya disewakan kepada pengusaha besar saja. Kita tahu eks gedung Bioskop Ria seharusnya bisa disewakan ke PKL dengan penataan yang baik dan sewa yang terjangkau. Jangan nanti direlokasi ke tempat yang jauh dari keramaian," ujar Ramdes.

Penataan PKL Menuju Pasar Modern

Hal yang sama juga disampaikan pemerhati tata kota Rafriandi Nasution. Kalau pemerintah daerah atau kota punya anggaran yang ditampung di APBD, seharusnya dibuat perencanaan kota yang menyediakan pasar modern bagi pedagang kaki lima (PKL).

"Istilah kerennya lapak yang dilengkapi fasilitas. Misalnya ada lahan parkirnya, MCK-nya ada, arus lalu lalang konsumennya ada, ada kawasan penampungan TPS untuk sampahnya dan keamanannya, serta petugas kebersihan dan pengawasan. Tentukan lokasinya yang terjangkau semua khalayak," terangnya, Senin (4/8/2025).

Menurut Rafliandi, pemerintah daerah juga sudah harus memikirkan pelayanan publik yang sudah dimodernisasi. Menurutnya, pemerintah tidak rugi apabila lapak jualan dikasih gratis, namun biaya yang lainnya harus bayar. Seperti retribusi kebersihan, parkir, MCK, keamanan dan sebagainya.

"Jadi Pemko Siantar tetap dapat PAD yang besar. Intinya Pemko harus cerdas memberikan pelayanan terbaik ke publik, baik kepada pedagang kaki lima maupun ke konsumen. Pemko Siantar harus mulai mengajak masyarakatnya melakukan perubahan mindset," ujar Rafriandi.

Pemko Siantar, lanjut Rafliandi, bisa membuat pasar khusus yang melayani kuliner dan oleh-oleh pariwisata berbasis UMKM. Sehingga semakin banyak variasi pasar yang dibentuk Pemko dan bisa menciptakan sumber PAD yang besar.

"Apalagi dalam melayani pedagang kaki lima yang membuka dagangannya di waktu sore hingga malam. Tidak jadi masalah selama terkoordinir, terdidik, kebersihan dijaga, disiplin waktu buka dan tutup, serta terinventarisasi. Misalnya diberi pakaian seragam bagi pedagangnya dan diberikan asuransinya. Kan menarik buat kedua belah pihak. Ada dong take and give nya," katanya.

Menurut Rafriandi, kuncinya keterbukaan pemimpin kota. Bagaimana strategi walikota membangun kesejahteraan masyarakatnya dan menghidupkan kota dengan pemberdayaan para pedagang kaki lima. Para pengusaha besar yang ada di Siantar pun bisa menjalin kerja sama atau berkolaborasi. (jonathan/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN