Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Usai Enam Tahun Inkrah

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 08.59
kasus_fitnah_terhadap_jusuf_kalla_silfester_matutina_terancam_dieksekusi_usai_enam_tahun_inkrah

Silfester Matutina dan Jusuf Kalla. (foto:kolase/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali mencuat.

Meski putusan Mahkamah Agung (MA) sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, eksekusi hukum terhadap Silfester hingga kini belum dilakukan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai hal ini sebagai persoalan serius. Menurutnya, perdamaian yang diklaim Silfester tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum.

"Maaf-maafan boleh, tapi karena sudah inkrah maka tinggal dieksekusi saja. Sudah ada instrumen negara yaitu putusan Mahkamah Agung," ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, Selasa (5/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menunda proses eksekusi. Terlebih, putusan kasasi MA justru memperberat hukuman dari 1 tahun menjadi 1,5 tahun penjara.

“Kasasi memperberat hukuman. Jadi, PK tidak menghambat eksekusi. Ini soal kepastian hukum,” kata Refly.

Silfester Klaim Damai, Pihak JK Bantah

Silfester mengaku sudah berdamai dengan JK dan bahkan beberapa kali bertemu secara pribadi. “Hubungan saya dengan Pak Jusuf Kalla baik. Kami sudah berdamai,” ujar Silfester.

Namun klaim tersebut dibantah tegas oleh Juru Bicara JK, Husain Abdullah. “Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenalnya,” kata Husain, dikutip dari Kumparan.

Kejaksaan Tegas: Harus Dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tidak ada alasan untuk menunda eksekusi putusan MA.

“Harus dieksekusi. Putusan sudah inkrah sejak 20 Mei 2019. Tidak ada masalah,” kata Anang di Gedung Kejagung, Senin (4/8/2025).

Silfester dijadwalkan hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari itu. Jika mangkir, jaksa akan mengambil langkah hukum tegas berupa penahanan langsung.

Namun, Sekjen Peradi Ade Darmawan menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi terkait pelaksanaan eksekusi dari Kejari Jaksel. “Belum ada surat dari kejaksaan soal itu,” ujarnya kepada media.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari orasi politik Silfester pada 15 Mei 2017. Dalam pidato tersebut, ia menyebut JK sebagai "akar permasalahan bangsa", serta menudingnya menggunakan isu rasial demi kepentingan politik Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019.

"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ucap Silfester saat itu.

Ia juga menuding JK memperkaya diri dan keluarganya melalui korupsi. Akibat pernyataan tersebut, tim hukum JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri.

Awalnya, JK tidak berniat membawa perkara ini ke jalur hukum. Namun, desakan dari masyarakat di kampung halamannya membuat JK akhirnya menyetujui langkah hukum.

Setelah melalui proses peradilan panjang, pada 2019 Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh MA. Meski demikian, hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.

Silfester: Siap Jalani Proses Hukum

Menanggapi rencana eksekusi, Silfester menyatakan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum.

“Saya sudah jalani semua prosesnya. Tinggal kita lihat saja nanti kelanjutannya,” katanya usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Senin (4/8/2025).

Ketika ditanya soal kemungkinan ditahan, Silfester menjawab singkat, “Enggak ada masalah.” (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN