Kakanreg VI Medan: Penunjukan Plt Kadishub Siantar Bisa Segera Dilakukan

Kantor Dishub Pematangsiantar. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VI Badan Kepegawaian Negara (BKN), Janry Haposan Simanungkalit mengatakan penunjukan jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar dapat segera dilakukan. Penegakan disiplin PNS itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
"[Sesuai peraturan] jika sudah ada surat pemberitahuan penahanan berstatus tersangka dari APH, maka PNS yang bersangkutan diproses, diberhentikan sementara. Kan yang bersangkutan enggak bisa bekerja sampai nanti inkrah," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) bisa segera setelah PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara. "Karena siapa nanti yang menjalankan tugas [yang ditinggalkan sementara]? Maka ditunjuklah siapa yang melaksanakannya," kata Janry.
Dikatakannya, dua PNS di Dishub yang saat ini tersandung hukum menjadi atensi pihaknya. Janry bilang Kanreg menunggu proses hasil pemeriksaan internal dari Pemko Pematangsiantar. "Tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) Kanreg VI BKN Medan terus memonitor," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung pada tahun lalu.
Dishub menindaklanjuti dan meminta pembayaran sebagai bentuk kompensasi sebesar Rp48.600.000. Uang tersebut diserahkan RSVI secara tunai kepada Tohom Lumban Gaol selaku anggota Kadishub dan diserahkan kepada Julham Situmorang. Namun, uang itu disebut-sebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah. (Jonatan/hm18)