Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
EKONOMI

HET Bakal Dihapus, Harga Beras Berdasarkan Zonasi

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 08.36
het_bakal_dihapus_harga_beras_berdasarkan_zonasi

Beras SPHP. (Foto: Adil Situmorang/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah sedang merancang kebijakan baru harga beras menyusul kesepakatan penghapusan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium dan medium. Kebijakan baru ini akan mengatur harga beras berbasis zonasi dan diberlakukan melalui masa transisi.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA), Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa penyesuaian harga dan standar mutu perlu dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas. Tujuannya agar kebijakan ini dapat diterima oleh pelaku usaha maupun konsumen.

“Kami terus berdiskusi intensif dengan kementerian, lembaga, hingga pelaku perberasan agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik,” ujar Arief dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Menurut Arief, pihaknya telah menyerahkan beberapa alternatif skema harga ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai bahan pertimbangan. Ia menegaskan bahwa implementasi akan dilakukan dengan masa transisi, namun tetap perlu dipercepat untuk meredam fluktuasi harga di pasar.

“Perubahan kebijakan tidak bisa langsung diterapkan tanpa masa transisi, tapi tetap harus disegerakan,” katanya.

Arief menyebutkan, nantinya akan ada kategori baru beras dengan standar mutu di antara premium dan medium.

Arief menjelaskan bahwa perbedaan harga akan diterapkan antara daerah sentra produksi dan wilayah di Indonesia Tengah serta Timur. Hal ini dilakukan agar penetapan harga sesuai dengan kondisi lokal dan tidak dipaksakan seragam secara nasional.

“Tidak mungkin Indonesia yang luas ini disamaratakan dengan satu harga. Maka perlu zonasi,” ujarnya.

Pemerintah nantinya hanya akan mengatur harga beras reguler, yaitu jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Adapun beras khusus akan mengikuti mekanisme pasar, namun tetap diwajibkan memiliki sertifikasi mutu.

“Beras reguler akan tetap diatur harga dan mutunya. Standar utamanya adalah derajat sosoh 95% dan kadar air maksimal 14%. Sementara beras khusus, seperti beras ketan, beras hitam, beras merah, dan beras indeks glikemik rendah, tidak diatur harganya tetapi wajib bersertifikasi,” ucap Arief.

Termasuk dalam kategori beras khusus adalah:

  1. Beras dengan indeks geografis tertentu
  2. Beras kesehatan
  3. Beras organik
  4. Beras biofortifikasi dengan tambahan unsur gizi

Revisi Regulasi Lama

Sebagai payung hukum, Bapanas sedang menyiapkan revisi dua regulasi utama, yaitu:

  1. Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang klasifikasi mutu beras (premium, medium, submedium, pecah)
  2. Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET beras premium dan medium untuk wilayah Indonesia

Arief menambahkan, kebijakan di hilir akan disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo agar gabah petani dibeli minimal Rp6.500 per kilogram.

“Kebijakan beras ini harus menyeluruh, dari hulu ke hilir. Jika di hulu harga gabah ditetapkan, maka di hilir juga harus disesuaikan agar rantai pasok tetap seimbang,” tutur Arief.[]

REPORTER: