Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dipecat sebagai ASN, Dokter Bilmar Laporkan Bupati Samosir ke Polda Sumut

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 11.41
dipecat_sebagai_asn_dokter_bilmar_laporkan_bupati_samosir_ke_polda_sumut

Dokter Bilmar Delano Sidabutar. (Foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kontroversi pemecatan Dokter Bilmar Delano Sidabutar dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Samosir terus belanjut. Meski gugatan administratifnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bilmar tak tinggal diam.

Ia melawan lewat jalur pidana dengan melaporkan Bupati Samosir, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala BPKSDM atas dugaan tindak pidana ke Polres Samosir dan Polda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pemberhentiannya.

Menurut Bilmar, Bupati Samosir telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Tuduhan tersebut mengarah pada Pasal 263 juncto 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Dalam berkas pemberhentian saya, Bupati Samosir mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Bilmar, Selasa (5/8/2025).

Ia meyakini bahwa pemberhentiannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak didahului pembuktian pelanggaran disiplin. “Saya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagai PNS,” ucapnya.

Bilmar menyebutkan, tuduhan utama yang dialamatkan kepadanya adalah penggelapan aset Puskesmas Harian saat ia menjabat sebagai kapus.

Namun, ia membantah keras tudingan tersebut. Ia menilai tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara hukum.

“Tidak pernah ada laporan polisi mengenai penggelapan aset tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, tuduhan itu tidak terbukti di persidangan PTTUN. Bahkan, menurutnya, justru fakta persidangan membantah tuduhan tersebut.

Bilmar menyebutkan dalam sidang, kapus yang menggantikannya, yakni Pestaria Tamba, memberikan kesaksian penting.

“Bu Pestaria menjelaskan di persidangan bahwa tidak ada satu pun aset Puskesmas yang hilang,” katanya lagi.

Kesaksian itu, menurut Bilmar, semestinya menjadi dasar pertimbangan dirinya tidak bersalah. Namun, Pemkab Samosir tetap melanjutkan proses pemberhentiannya dan mengeluarkan SK yang ia anggap cacat hukum.

Atas dasar itu, Bilmar merasa dirugikan dan kehilangan haknya sebagai ASN tanpa proses yang adil. Ia juga mempertanyakan mekanisme pemeriksaan internal sebelum keputusan pemberhentian dikeluarkan.

“Saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi terkait tuduhan itu,” tuturnya.

Bilmar menilai, keputusan pemberhentiannya sarat dengan muatan politis dan tidak objektif. Ia mengaku akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.

“Saya akan terus berjuang demi keadilan dan demi nama baik saya sebagai dokter dan ASN,” ujarnya.

Dalam laporan ke kepolisian, Bilmar menyertakan dokumen-dokumen yang menurutnya membuktikan adanya manipulasi dalam proses pemberhentiannya.

Pihak kepolisian, baik Polres Samosir maupun Polda Sumut, hingga kini masih mendalami laporan tersebut.

Bilmar berharap agar kasus ini ditangani secara objektif dan tuntas, demi menjaga marwah hukum dan keadilan. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Samosir maupun pejabat terkait lainnya. (pangihutan/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN