Monday, August 4, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

PKL Diizinkan Berjualan di Depan Kantor DPRD – Lapangan Adam Malik Siantar

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 14.49
pkl_diizinkan_berjualan_di_depan_kantor_dprd_lapangan_adam_malik_siantar

PKL di depan kantor DPRD - Lapangan Adam Malik Pematangsiantar kembali diiizinkan berjualan. (Foto: Jonatan/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengizinkan kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di depan kantor DPRD dan Lapangan Adam Malik Pematangsiantar. Pemberian izin ini berdasarkan beberapa ketentuan yang telah disepakai antara pedagang dan Pemko Siantar.

Padahal sebelumnya, DPRD mengatakan bahwa di depan kantor mereka bukan kawasan berjualan yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar.

"Kami tegaskan bahwa Satpol PP bukan menggusur, namun ingin menata kawan-kawan PKL yang selama ini telah berusaha," ucap Plt Kasatpol PP, Farhan Zamzamy, usai menggelar rapat bersama pedagang di kantornya, Senin (4/8/2024).

Dari kesepakatan, PKL dapat berjualan dengan mengatur tentang waktu hingga batas lapak PKL selama berjualan. Jangka pendek dan panjang, Satpol PP meminta pedagang senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), serta menjamin legalitas ke depannya.

"Dan pada hari ini kami sudah melakukan kesepakatan bersama, hal-hal apa saja yang diizinkan dan tidak. Dua lokasi PKL yakni Lapangan Adam Malik dan di depan kantor DPRD yang menjadi fokus untuk saat ini," tuturnya.

Masih kata Farhan, "untuk pedagang [kuliner] di dua lokasi boleh berjualan, buka dari pukul 17.00 WIB sampai 03.00 WIB. Dengan ketentuan lapak dagangannya maksimal 2/3 bidang jalan dari trotoar. Jadi, sisanya masih bisa dipakai oleh pejalan kaki."

Kemudian, kata dia, untuk PKL yang memiliki usaha wahana permainan akan dipindahkan ke Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan MH Sitorus. Terkhusus pedagang permainan ini, Satpol PP masih memberi waktu untuk penyesuaian.

"Kita berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera menyiapkan Perda agar menjamin legalitas PKL agar pedagang berkontribusi terhadap PAD," ucapnya.

Lanjutnya, "pada prinsipnya Satpol PP bersama Forkopimcam Siantar Barat [bergandengan tangan] mengayomi para pedagang. Dan ini bagian upaya kami dalam mewujudkan Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras."

Sementara itu, Ketua Ikatan PKL, M Nurdin, berterima kasih pada Pemko Pematangsiantar. Dia mengimbau para pedagang menaati aturan yang telah disepakati dan tetap menjaga kebersihan.

"Kami sadar kami hanya pedagang. PKL juga perlu tau peraturan, agar tidak ada yang keberatan baik dari pengguna jalan dan lainnya. Terima kasih Pemko Pematangsiantar, bukan menggusur kami tapi menata waktu dan tempat berdagang," ujarnya.

Simulasi PKL berjualan mulai dilaksanakan hari ini, Senin (4/8/2025). Mulai simulasi pemasangan tenda, kursi, meja dan sebagainya, didampingi Satpol PP. (jonatan/hm20)

REPORTER: