PKL di Depan Kantornya Diizinkan Berjualan, DPRD Siantar Bungkam

PKL di depan kantor DPRD-Lapangan Adam Malik Pematangsiantar kembali diizinkan berjualan. (foto: Jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
DPRD Pematangsiantar bungkam alias tidak merespons terkait tindak lanjut penataan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Kantornya.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy menyebut pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada DPRD Kota Pematangsiantar perihal tindak lanjut penataan para PKL. Namun, wakil rakyat tersebut tampak tidak hadir dalam pertemuan yang dilakukan, Senin (4/8/2025).
"Sudah kita layangkan surat sebelumnya ke DPRD Pematangsiantar sebelum rapat bersama pedagang di kantor kita," ujarnya, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Robin Manurung enggan berkomentar terlalu jauh. Dia mengaku tidak ada yang perlu ditanggapi atas keberadaan sejumlah PKL yang berada di depan kantor mereka. "Ngapain ditanggapi," ujarnya singkat.
Diketahui, PKL di depan kantor DPRD Pematangsiantar dan Lapangan Adam Malik dapat berjualan kembali. Hal itu setelah Satpol PP mengizinkan para pedagang membuka usahanya dengan aturan yang disepakati bersama.
Padahal sebelumnya, DPRD menyebut di depan kantor mereka bukan kawasan berjualan yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar. "Kami tegaskan bahwa Satpol PP bukan menggusur, namun ingin menata kawan-kawan PKL yang selama ini telah berusaha," ucap Farhan. (Jonatan/hm18)