Satpol PP Siantar Tegaskan Aktivitas PKL Timbulkan Gangguan Trantibum

Papan pengumuman yang berada di Lapangan Merdeka Pematangsiantar. (foto:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, menyatakan pihaknya siap menampung aspirasi para Pedagang Kaki Lima (PKL), namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku terkait larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
“Kami sedang mencoba mengurai persoalan ini dengan pendekatan wilayah. Memang banyak aktivitas PKL yang terindikasi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),” ujar Farhan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mencari solusi jangka panjang agar keberadaan PKL bisa memiliki legalitas dan keteraturan.
“Harapannya, para pedagang bisa beraktivitas dengan tertib dan tertata, tidak semrawut. Hari Senin ini kita akan bertemu langsung dengan perwakilan PKL,” tuturnya.
Selain pedagang yang berada di depan Kantor DPRD dan Lapangan Adam Malik, Satpol PP juga telah menerbitkan surat larangan kepada sejumlah PKL di lokasi lain, termasuk di kawasan Lapangan Merdeka atau yang dikenal masyarakat sebagai Taman Bunga.
“Satpol PP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Siantar Barat juga telah berdialog langsung dengan para PKL. Dapat dipastikan bahwa Satpol PP Pematangsiantar bergerak secara humanis, bukan represif,” kata Farhan mengakhiri. (jonatan/hm16)