Lahan Eks Jambur Lige di Kabanjahe Dieksekusi, Ahli Waris Kecewa Tak Dapat Pemberitahuan

Proses eksekusi lahan eks Jambur Lige di Kabanjahe. (Foto: Abay/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Lahan eks Jambur Lige di Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dieksekusi petugas pengadilan, Selasa (4/11/2025). Lahan yang dikosongkan tersebut memiliki ukuran sekitar 124 meter x 161 meter persegi.
Dalam proses eksekusi, tiga unit ruko turut dihancurkan menggunakan dua alat berat excavator. Selain itu, tempat usaha yang selama ini beroperasi di area tersebut juga dikosongkan.
Tanah yang sebelumnya merupakan milik Gunung Barus kini diambil alih oleh penggugat Ikuten Brahmana, yang disebut sebagai kalimbubu.
Putra dari Gunung Barus, Jenda Kita Barus, mengaku kecewa setelah mengetahui eksekusi berlangsung tanpa sepengetahuannya. Ia mengatakan, pihak keluarga sama sekali tidak mendapat pemberitahuan resmi mengenai jadwal pelaksanaan eksekusi.
“Tanah ini bentuknya segitiga, luas keseluruhan mencapai 7.618 meter persegi. Sejak ayah kami meninggal, tanah ini dikuasakan kepada abang saya, tapi abang saya juga sudah meninggal dunia,” kata Jenda Kita Barus.
Ia menambahkan, di atas tanah tersebut sebelumnya berdiri Jambur Lige, tempat pertemuan yang telah menjadi sumber rezeki keluarga selama puluhan tahun. Namun, beberapa tahun terakhir jambur itu dirobohkan untuk diganti dengan bangunan ruko yang kini masih dalam proses pembangunan.
Untuk menjaga ketertiban selama proses eksekusi, ratusan personel gabungan dikerahkan, terdiri dari Polres Tanah Karo, Polisi Militer (PM), serta jajaran TNI-AD dari Kodim 0205/TK.
“Sampai saat ini kami juga belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Kabanjahe terkait putusan eksekusi tersebut,” tuturnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Permukiman Warga Bagan Kuala Kembali Terendam Banjir RobBERITA TERPOPULER









Susunan Pemain dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Piala Dunia U-17 2025: Garuda Muda Vs Zambia















