Monday, August 4, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Eksekusi Ruko di Jalan MH Sitorus Siantar Sempat Ricuh

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 14.09
eksekusi_ruko_di_jalan_mh_sitorus_siantar_sempat_ricuh

Eksekusi Ruko di Jalan MH Sitorus Siantar. (Foto: Gideon/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Eksekusi ruko di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sempat ricuh, Senin (4/8/2025).

Eksekusi dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar atas sengketa antara Nila Sari Rangkuti yang juga saudara kandung anggota DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, dengan David Au.

Permasalahan bermula saat ruko tersebut diagunkan ke Bank Mandiri senilai Rp1,4 miliar. Di tengah jalan, pihak Nila Sari tidak membayar tuntas pinjaman sehingga dilelang Bank.

Saat proses pelelangan, David Au dinyatakan sebagai pemenang dan berhak menguasai ruko tersebut. Tapi, Nila Sari melayangkan gugatan mulai tingkat pertama sampai pengadilan tinggi.

Pengadilan menerima permohonan tersebut dan memenangkan Nila Sari. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Berdasarkan putusan PN Pematangsiantar, juru sita diperintahkan mengeksekusi dengan mengosongkan ruko tersebut.

"Sebelumnya sudah pernah gagal diekspor, kalau tidak salah empat kali," kata Juru Sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung, saat ditemui di lokasi eksekusi.

Sempat tejadi penolakan dari pihak Nila Sari. Mereka bertahan di dalam bangunan meskipun sudah diperintahkan meninggalkan lokasi.

PN Medan meminta bantuan Polres dan Polisi Militer untuk mengawal proses eksekusi hingga eksekusi berhasil dilakukan. (gideon/hm20)

REPORTER: