Notaris di Simalungun: Permenkop 98/2024 Jadi Kunci Legalitas Koperasi Desa

Koperasi Desa Merah Putih. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Untuk menjamin kepastian hukum dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sejumlah notaris menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No 98 Tahun 2024 secara adil dan sesuai ketentuan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Simalungun, Rhanty Rahmanita Saragih, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, pelaksanaan regulasi yang tepat akan mempermudah akses koperasi dalam memperoleh badan hukum secara sah dan akuntabel.
"Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi ini harus dijalankan," ujar Rhanty Saragih.
Lanjutnya lagi, dalam Pasal 9 ayat (1), menegaskan bahwa pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi termasuk koperasi primer dan sekunder adalah wewenang notaris yang berkantor di wilayah hukum tempat koperasi tersebut berada.
"Namun yang terjadi di Simalungun sejauh ini, pembuatan akta Koperasi Merah Putih justru didominasi seorang notaris yang kedudukan kantornya tidak di wilayah Simalungun, melainkan di Kota Pematangsiantar," ujarnya lagi.
Itu sebabnya, penegakan Permenkop No. 98 Tahun 2004 sangat penting guna dapat menjamin terciptanya suasana kondusif bagi pembangunan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang legal dan berkelanjutan.
Dengan menetapkan wewenang, maka pembuatan akta pada notaris yang berkantor di wilayah administrasi dan proses akan lebih efisien, transparan, dan mudah diawasi.
Pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi maupun nasional adalah kewenangan Notaris sesuai dengan tempat kedudukan kantor koperasi tersebut berada.
"Akta pendirian yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yang kantornya tidak berada di tempat kedudukan koperasi tersebut, secara yuridis akta pendiriannya bisa batal secara hukum," ucapnya. (hamzah/hm20)