Thursday, July 31, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Ajukan Proposal Pembiayaan Sesuai PMK 49/2025

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Juli 2025 14.44
koperasi_desa_merah_putih_di_simalungun_ajukan_proposal_pembiayaan_sesuai_pmk_492025

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan. (foto:istimewah/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam rangka mendukung program nasional pendirian 10.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) hingga Agustus 2025, sejumlah Kopdes di Kabupaten Simalungun mulai mengajukan proposal pembiayaan guna menjalankan usaha koperasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun turut berperan aktif dengan memberikan dukungan regulasi, termasuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan proses pengajuan pendanaan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara).

Legalitas Kopdes di Simalungun Sudah Lengkap

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, menyampaikan bahwa hampir seluruh Kopdes di wilayahnya telah memiliki legalitas dan izin operasional.

"Untuk izinnya, Kopdes kita sudah lengkap semuanya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, saat ini pengurus sedang mengajukan proposal ke bank," ujar Maruli, Rabu (30/7/2025).

Skema Pembiayaan Sesuai PMK No. 49 Tahun 2025

Sebagai informasi, skema pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang memuat tata cara pengajuan pinjaman bagi koperasi desa dan kelurahan.

Mengacu pada PMK tersebut, pinjaman diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6% per tahun

- Tenor (jangka waktu pinjaman) maksimal 72 bulan (6 tahun)

- Grace period (masa tenggang) selama 6 hingga 8 bulan

- Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan.

Skema pinjaman ini dapat digunakan untuk mendanai kegiatan seperti:

Operasional kantor koperasi

- Pengadaan sembako

- Usaha simpan pinjam

- Klinik desa/kelurahan

- Apotek desa/kelurahan

- Gudang penyimpanan (cold storage)

- Layanan logistik di tingkat desa atau kelurahan.

Roadshow Kementerian Akan Dilaksanakan

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait berencana menggelar roadshow nasional guna mempercepat proses sosialisasi dan pelatihan untuk pengurus Kopdes, yang dijadwalkan mulai awal Agustus 2025.

Terkait hal ini, Maruli membenarkan adanya rencana roadshow, namun pihaknya belum menerima informasi pasti apakah Kabupaten Simalungun akan masuk dalam daftar kunjungan.

“Kami masih menunggu kabar dari provinsi. Kemarin kami berkunjung ke Lambau, di sana koperasi simpan pinjamnya sudah berjalan. Ini menjadi contoh yang akan terus kami dorong,” tuturnya mengakhiri. (hamzah/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN