Friday, October 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sunggal Bongkar 18 Kasus Kriminal Oktober 2025, 24 Tersangka Ditahan Termasuk Pemalsu STNK dan BPK

Mistar.idJumat, 31 Oktober 2025 12.15
journalist-avatar-top
AS
polsek_sunggal_bongkar_18_kasus_kriminal_oktober_2025_24_tersangka_ditahan_termasuk_pemalsu_stnk_dan_bpk

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menginterogasi lima tersangka pemalsuan dokumen di Polsek Sunggal, Selasa (28/10/2025) lalu.(foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polsek Sunggal berhasil mengungkap 18 kasus kriminal selama Oktober 2025. Kasus tersebut meliputi curat, curanmor, pemerasan bermodus parkir, pembongkaran rumah, dan pemalsuan dokumen.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan, dari 18 kasus tersebut, 24 tersangka ditahan.

"Dari semua kasus, yang paling menonjol itu kasus curanmor, yakni 5 kasus. Sisanya ada bongkar rumah, pemerasan dan pemalsuan dokumen," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Menurut Bambang, selain memberikan rasa aman bagi masyarakat, arahan Kapolrestabes Medan untuk menekan angka kriminalitas menjadi prioritas pihaknya.

"Sesui dengan arahan pimpinan kita, dimana saat sekarang ini kita harus bisa menciptakan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan pengungkapan kasus," jelasnya.

Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Kasus menonjol lainnya adalah pemalsuan dokumen kendaraan. Pihak kepolisian menangkap lima tersangka, yaitu Michael Willie, Herrison Manik, Hendrawansyah Dalimunthe, Reno Kurniawan, dan Gusti Randa, yang merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

"Mereka diduga kuat memalsukan STNK dan BPKB," ucap Bambang.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Serasi, Medan Krio, Selasa (7/10/2025). Para tersangka mengaku telah melakukan aktivitas ini selama dua bulan terakhir.

Dijelaskan Bambang, dalam dua bulan, kelimanya telah mencetak belasan dokumen kendaraan palsu dengan tarif berbeda, mulai dari Rp200 ribu untuk STNK sepeda motor hingga Rp750 ribu untuk BPKB mobil.

"Dari hasil interogasi, kelima pelaku mendapatkan BPKB maupun STNK melalui marketplace. Kelimanya membeli milik orang lain yang sudah tidak digunakan, lalu mengambil logo dan pita STNK asli," ujarnya.

Para tersangka mengedit nama pemilik dan data lainnya sesuai permintaan pemesan menggunakan komputer, printer, dan alat-alat pendukung lainnya.

Kelimanya mengaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.

"Jadi modus operandi yang dilakukan oleh lima tersangka ini dikarenakan masalah ekonomi," jelas Bambang.(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN