Saturday, August 16, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Konflik Pangulu-Maujana Bikin Dana Desa Purwodadi Tak Cair, Warga Jadi Korban

journalist-avatar-top
Sabtu, 16 Agustus 2025 11.38
konflik_pangulumaujana_bikin_dana_desa_purwodadi_tak_cair_warga_jadi_korban

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih saat memimpin mediasi antara kedua belah pihak di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya. (foto:diskominfosimalungun/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Permasalahan serius terkait realisasi dana desa di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Anton Achmad Saragih.

Ketidakharmonisan antara pangulu (kepala desa) dan maujana (Badan Permusyawaratan Desa) dalam pengelolaan dana desa membuat sejumlah program penting terhambat. Dampaknya, masyarakat kehilangan hak atas Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, program ketahanan pangan (hanpang), penanganan stunting, hingga pembangunan infrastruktur.

"Akibat ketidaksepahaman ini, masyarakat yang menjadi korban. Kalau saya ditanya gubernur atau kementerian, kenapa dana desa tidak cair, saya sebagai bupati yang akan ditanya. Saya malu sebagai pimpinan daerah," kata Anton saat memimpin mediasi antara kedua belah pihak di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, Jumat (15/8/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Sarimuda Purba, menyebut kasus ini menjadi yang pertama di Simalungun sejak dana desa digulirkan.

"Tahap pertama sebesar 60% tidak dapat dicairkan. Masih ada harapan pada tahap 2 dan 3 meski hanya tersisa 40%," ujarnya.

Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menambahkan konflik pangulu-maujana telah berlangsung sejak 2024. Upaya damai sempat ditempuh dengan surat perjanjian di atas materai, namun perselisihan kembali pecah pada 2025.

"Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan dana desa, sedangkan pangulu mengganti perangkat nagori dan meminta rekomendasi camat, yang justru berpotensi melanggar aturan," tuturnya.

Dari pihak maujana, Adi Elbert menuding pangulu mengabaikan aturan desa, termasuk dalam penyusunan Musyawarah Desa (Musdes) dan pergantian kader. Sebaliknya, Pangulu Purwodadi, Suyanto, menilai konflik bermula dari penolakan maujana terhadap usulan program ketahanan pangan serta ketidakhadiran dalam sejumlah rapat.

Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih, menyerukan agar kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing demi kepentingan warga. Sementara itu, Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pangulu dan maujana memiliki tugas serta batas kewenangan yang harus dipatuhi.

Bupati Anton menutup pertemuan dengan instruksi tegas kepada Dinas PMPN dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti permasalahan sesuai aturan.

"Bayangkan jika Anda sendiri penerima BLT, lalu bantuan tidak cair gara-gara konflik elite desa. Perasaan kalian bagaimana? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat," katanya. (indra/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN