Simalungun Optimalkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, BUMDes Fokus pada Pertanian dan Peternakan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba. (foto:dokumen/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah pusat mendorong penguatan ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi penggunaan Dana Desa (DD), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan minimal 20 persen dari total dana desa digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun memastikan program tersebut berjalan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun, Sarimuda Purba, menyampaikan bahwa saat ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah mulai mengelola alokasi dana ketahanan pangan tersebut.
"Sudah berjalan, alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan dikelola melalui BUMDes. Saat ini penyaluran tahap pertama sebanyak 60 persen sudah dilaksanakan, sisanya 40 persen menyusul di tahap dua," ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Sarimuda menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, perikanan, serta infrastruktur pendukung. Ia juga menekankan pentingnya inovasi desa, termasuk penggunaan metode hidroponik, bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan.
"Kalau pun tidak ada lahan, harus inovatif. Bisa dengan hidroponik. Yang penting usahanya menghasilkan dan menguntungkan bagi masyarakat," katanya.
BUMDes Kelola Usaha Peternakan Sapi Limosin
Sementara itu, Kepala Desa (Pangulu) Dolok Hataran, Suhardi, menyampaikan bahwa BUMDes di desanya telah memulai usaha penggemukan sapi limosin.
"BUMDes kami fokus pada penggemukan sapi limosin. Saat ini sedang dalam proses pembangunan kandang, karena ini merupakan potensi yang sangat menjanjikan secara ekonomi," ucapnya.
Suhardi juga menambahkan bahwa pihaknya berencana membuka unit usaha lainnya dalam waktu dekat, guna mengoptimalkan dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Pengawasan dan Regulasi Pengelolaan Dana Desa
Ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Simalungun, Buyung Tanjung, menegaskan bahwa alokasi dana desa sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan bukan sekadar formalitas angka, tetapi merupakan amanah regulasi yang harus dijalankan secara profesional.
"Hal ini sesuai dengan Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana desa diprioritaskan untuk program strategis, termasuk ketahanan pangan melalui optimalisasi peran BUMNag dan BUMDes," ujar Buyung.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan melibatkan partisipasi masyarakat, agar dampaknya benar-benar dirasakan secara langsung dalam peningkatan kesejahteraan nagori (desa).
Buyung juga mengingatkan agar penyertaan modal dana desa ke BUMNag atau BUMDes dilakukan setelah pemerintah desa memiliki landasan hukum yang jelas, seperti Peraturan Nagori tentang Pendirian Badan Usaha Milik Nagori, Peraturan tentang Penyertaan Modal, dan Peraturan Pangulu tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMNag.
"Landasan hukum ini penting agar pengelolaan dana desa sah dan berkelanjutan, serta menjaga akuntabilitas dalam mendukung program ketahanan pangan," tuturnya. (hamzah/hm27)