Monday, August 4, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

18 Agustus Libur, Pemkab Simalungun Belum Terima Surat Edaran Resmi

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 13.00
18_agustus_libur_pemkab_simalungun_belum_terima_surat_edaran_resmi

Ilustrasi Libur Nasional. (Foto: Siberdbn/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun belum menerima surat edaran resmi terkait tambahan libur dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Tambahan libur disebutkan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, akan diberlakukan pada 18 Agustus 2025.

Mengenai masalah ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Simalungun, Arifin Nainggolan, mengatakan belum menerima surat edaran apa pun.

"Belum ada masuk surat edaran, itu perkembangan per hari ini," ujar Arifin, Senin (4/8/2025).

Arifin melanjutkan, jika surat edaran sudah ada, pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan di Simalungun tetap dilaksanakan pada Minggu (17/8/2025).

"Iya, tetap kita laksanakan Minggu. Tepat di tanggal 17 Agustus, upacara dilaksanakan di halaman depan Kantor Bupati Simalungun. Sampai hari ini belum ada petunjuk lain, masih seperti itu," katanya.

Sedangkan sejumlah warga memberikan tanggapan beragam. Seorang guru di Kecamatan Panei, Rina Ulfa Siregar, mengatakan tetap antusias mengikuti upacara meski dilaksanakan di hari libur.

"Upacara kemerdekaan itu momen penting, jadi walaupun hari Minggu, saya tetap semangat ikut. Ini bentuk rasa syukur dan hormat kepada perjuangan para pahlawan," ujarnya.

Lain halnya dengan ibu rumah tangga di Kecamatan Raya, Nurhayati Damanik, yang menyebut upacara pada hari Minggu bisa mengganggu waktu ibadah dan kegiatan keluarga.

"Biasanya Minggu itu kami fokus ke gereja dan kumpul keluarga. Jadi, kalau ada upacara, harus diatur betul supaya nggak bentrok," katanya. (indra/hm20)

REPORTER: