861 Formasi PPPK Paruh Waktu di Simalungun Disetujui, Lima Peserta Mundur

Plt Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik. (foto: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Simalungun terus mengalami perkembangan. Dari 861 formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah, seluruhnya telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, berdasarkan keterangan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Jonrismantuah Damanik, lima peserta memilih untuk mengundurkan diri, sehingga saat ini hanya 856 formasi yang tengah diproses.
"Dari 861 formasi yang disetujui, saat ini tinggal 856 yang berproses karena lima orang mengundurkan diri. Jumlah ini masih bisa berubah jika nantinya ada peserta lain yang juga memilih mundur," ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Jonrismantuah menjelaskan, keputusan mundur merupakan hak pribadi peserta, dengan alasan yang bervariasi—mulai dari ketidaksesuaian formasi, pertimbangan pribadi, hingga alasan ekonomi.
"Mungkin mereka merasa posisi yang ditawarkan tidak sesuai dengan kompetensi mereka, atau ada pertimbangan pribadi lainnya. Itu hak masing-masing," katanya.
Formasi PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari skema baru dalam kebijakan kepegawaian yang diperkenalkan pemerintah, terutama untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Simalungun sebelumnya mengajukan 861 nama pegawai non-ASN dari kategori R3 dan R4 untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Kategori R3 dan R4 sendiri merupakan pegawai yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Melalui skema ini, mereka tetap bisa diangkat sebagai ASN, namun dengan jam kerja terbatas.
"Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah minimal sebesar upah terakhir yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN," ujarnya. (indra/hm24)