Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Class Action dan PMH terhadap Pemerintah

Guru Besar Hukum Universitas Simalungun, Dr Muldri J Pasaribu. (foto: Dokumentasi Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan unggulan pemerintah pusat kini menghadapi sorotan tajam, menyusul insiden keracunan yang menimpa sejumlah siswa di berbagai daerah. Program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak sekolah itu, kini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Simalungun, Dr Muldri J Pasaribu, mengatakan masyarakat—khususnya korban—dapat menempuh jalur hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
“Jika ada siswa yang mengalami keracunan akibat makanan MBG, maka secara hukum bisa diajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujar Muldri, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: DPRD Simalungun Minta Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis Diawasi Ketat, Cegah Keracunan
Lebih lanjut, ia menyebut, karena MBG merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), maka upaya hukum juga dapat ditempuh melalui gugatan terhadap penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Langkah hukum bisa dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ada pelanggaran kewenangan oleh pemerintah yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat,” katanya.
Muldri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sangat relevan dalam kasus ini. Dalam UU tersebut, dijelaskan secara rinci tanggung jawab penyelenggara dalam menjamin keamanan, gizi, dan mutu makanan yang disalurkan ke masyarakat.
“Mulai dari tahapan perencanaan, penyediaan, keamanan pangan, hingga pengawasan dan kelembagaan, semua harus dipenuhi. Kegagalan di salah satu aspek itu bisa menjadi indikasi kelalaian pemerintah, dan dapat dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Pasal 90 UU Pangan secara khusus menyebutkan makanan yang tercemar dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penarikan produk, penggantian kerugian, hingga pencabutan izin.
Muldri juga menyebutkan gugatan kelompok (class action) dapat diajukan oleh korban keracunan makanan MBG. “Tujuan utama dari gugatan kelompok bukan hanya menghentikan kegiatan yang membahayakan, tapi juga untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami korban,” tuturnya.
Sebagai catatan penting, Muldri berharap agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, khususnya dari sisi higienitas, ketepatan distribusi, dan kandungan gizi dalam makanan.
“Program MBG memang baik, tapi pelaksanaannya harus menjamin keamanan dan kesehatan anak-anak. Pemerintah harus memastikan standar keamanan pangan terpenuhi secara menyeluruh, karena menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujarnya. (hamzah/hm24)