Menkomdigi: Fitur Ramah Anak Bisa Turunkan Risiko Platform Media Sosial

Ilustrasi anak kecandungan media sosial (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya fitur perlindungan anak dalam penilaian tingkat risiko platform digital, termasuk media sosial. Menurutnya, platform yang menghadirkan fitur ramah anak berpotensi tidak masuk dalam kategori risiko tinggi.
“Kami mengapresiasi platform yang merespons PP Nomor 17 Tahun 2025 dengan menghadirkan fitur khusus untuk anak dan remaja. Jika penerapannya benar, maka platform tersebut bisa masuk klasifikasi risiko menengah,” ujar Meutya dalam Festival Lindungi Anak di Era Digital di TMII, Jakarta, Kamis (31/7).
Meutya menjelaskan, pemerintah saat ini masih mengkaji klasifikasi tingkat risiko platform sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Selama proses kajian berlangsung, Komdigi memberikan waktu bagi perusahaan digital untuk memperbaiki dan meningkatkan keamanan fitur mereka agar lebih ramah bagi pengguna anak.
Ia menambahkan, pengumuman detail klasifikasi risiko akan disampaikan dalam waktu dekat. Namun, prosesnya dilakukan dengan hati-hati dan mengutamakan kolaborasi antara pemerintah, kementerian/lembaga (K/L), serta pihak platform.
Pasal 5 PP 17 Tahun 2025 mengatur pembagian tingkat risiko platform menjadi dua kategori: risiko tinggi dan risiko rendah. Penilaian ini akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:
Interaksi dengan orang asing di platform
Paparan terhadap konten pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya lainnya
Potensi eksploitasi anak sebagai konsumen
Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak
Risiko adiksi penggunaan
Dampak terhadap kesehatan psikologis anak
Gangguan pada kesehatan fisik anak
Detail mengenai mekanisme penilaian risiko dan prosedur penilaian mandiri bagi penyedia layanan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. (*)