Indonesia dan Prancis Sepakat Kembangkan Ekosistem Digital Aman untuk Anak

Meutya Hafid. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan, kerja sama antara Indonesia dan Prancis akan memperkuat infrastruktur digital nasional guna mendukung proses transformasi digital yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam kolaborasi ini adalah perlindungan anak di ranah digital.
“Kerja sama ini mencakup berbagai sektor strategis, seperti pengembangan perusahaan rintisan (startup), regulasi terkait kecerdasan buatan (AI), hingga perlindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya pada Senin (9/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah proyek telah dijalankan, seperti pembangunan pusat data nasional serta peluncuran satelit SATRIA-1.
Lebih jauh, kedua negara juga tengah menjajaki kerja sama dalam hal pengembangan startup dan inovasi ekosistem digital.
“Kalau kami diberi pilihan, tentu kami memilih untuk bekerja sama dalam sektor digitalisasi. Salah satunya adalah menghidupkan kembali industri startup dengan berbagi pengalaman terbaik,” ujar Meutya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan menciptakan ruang digital yang aman bagi kalangan muda.
“Memang tugas utama kami adalah mendukung proses digitalisasi. Hal ini membuat peran kementerian semakin luas, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan kebijakan pengembangan ekosistem digital, baik untuk startup maupun investasi digital,” ucapnya.
Baca Juga: Peningkatan Transaksi Digital
Menurut Meutya, digitalisasi memainkan peran penting dalam layanan publik, sektor pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan lebih dari 210 juta pengguna internet di Indonesia, peluang dan tantangan untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif sangat besar.
Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam rangka Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini antara lain mengatur batasan usia anak untuk mengakses media sosial, yaitu antara 16 hingga 18 tahun, sebagai upaya mewujudkan ruang digital yang lebih aman untuk anak-anak dan remaja.
“Tugas utama kami saat ini adalah menciptakan ruang digital yang aman. Peraturan ini bisa dikatakan merupakan langkah yang progresif dan cukup berani,” kata Meutya.
Dalam konteks pengembangan ekonomi digital, ia menyoroti bahwa industri gim merupakan sektor yang sangat potensial.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI) terus mengembangkan program-program seperti Indonesia Game Developer Exchange (IGDX), serta menyederhanakan perizinan agar gim buatan lokal dapat bersaing di tingkat global.
“Kami ingin tidak hanya melahirkan pengembang gim dari dalam negeri, tetapi juga membangun pasar yang kuat untuk gim lokal,” tuturya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan media lokal dalam rangka memperluas literasi digital, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), dengan tujuan menghadirkan pendidikan digital yang merata dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. (hm20)