Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube Mulai Desember 2025

Ilustrasi YouTube. (Foto: Androidcentral.com)
Canberra, MISTAR.ID
Pemerintah Australia akan menambahkan YouTube ke dalam daftar platform media sosial yang dilarang diakses oleh anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Desember 2025, sebagai bagian dari perluasan aturan pembatasan media sosial yang telah diterapkan sejak November 2024 lalu.
Sebelumnya, larangan ini telah mencakup platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan X (Twitter). YouTube awalnya dikecualikan karena dianggap sebagai platform berbagi video dengan nilai edukatif.
Namun, temuan terbaru dari regulator digital nasional, eSafety Commissioner, mengungkapkan bahwa YouTube menjadi platform dengan paparan konten berbahaya tertinggi bagi anak-anak, yaitu mencapai 37 persen dari responden berusia 10 hingga 15 tahun.
Sebagai perbandingan, tingkat paparan konten berbahaya di TikTok tercatat sebesar 23 persen, di Facebook 11 persen, dan di Instagram 8 persen.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa pelarangan ini penting untuk melindungi masa depan anak-anak. “Media sosial (YouTube) memberikan dampak negatif terhadap anak-anak dan remaja di Australia, dan saya ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih positif,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, rincian teknis tentang bagaimana pelarangan ini akan diterapkan masih belum dijelaskan. Tantangan besar muncul karena anak-anak tetap bisa mengakses YouTube tanpa akun, menggunakan akun palsu, atau tidak mendapat pengawasan orang tua.
Pemerintah mewajibkan platform-platform digital untuk memverifikasi usia pengguna dan mencegah pembuatan akun oleh anak di bawah usia 16 tahun. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp528,4 miliar).
Sementara itu, YouTube Kids, platform khusus anak-anak dengan konten ramah anak dan tanpa fitur interaksi, tidak termasuk dalam daftar larangan.
Menanggapi kebijakan ini, juru bicara YouTube menyatakan pihaknya mendukung upaya menjaga keselamatan anak-anak secara online, tetapi tetap menegaskan bahwa YouTube bukan merupakan media sosial.
“Posisi kami jelas: YouTube adalah platform berbagi video yang berisi banyak konten berkualitas dan juga bisa diakses melalui televisi,” kata juru bicara tersebut.
Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa YouTube akan menempuh jalur hukum untuk meninjau kembali kebijakan ini melalui pengadilan federal Australia.
Di sisi lain, perusahaan media sosial seperti Meta, TikTok, dan Snapchat justru mendukung langkah pemerintah Australia. Mereka menyatakan bahwa semua platform digital seharusnya diperlakukan setara dalam regulasi demi melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di internet. []
PREVIOUS ARTICLE
Apa Itu Cincin Api Pasifik yang Juga Mencakup Wilayah Indonesia?