SPMB Depok 2025: Pemkot Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan

Ilustrasi, pelajar SMP. (f:metaai/mistar)
Depok, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menekankan bahwa sanksi pidana akan diterapkan jika ditemukan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Guna memperkuat integritas sistem, kami akan mengikat seluruh pelaksana SPMB melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Jika terjadi pelanggaran, akan ada sanksi hukum pidana,” ujarnya dilansir Antara.
Chandra menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi.
Pemkot Depok tidak akan mentoleransi praktik kecurangan seperti jual beli kursi, manipulasi data, atau gratifikasi.
“Kami memastikan tidak ada praktik titip-menitip dalam proses ini. Ini bentuk komitmen kami terhadap keadilan bagi seluruh warga Depok,” katanya.
Chandra menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga amanah moral dan sosial.
“Ini adalah tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan rakyat Indonesia. Ini ladang amal. Kami berharap mereka yang menjalankan tugas ini dengan niat baik akan mendapatkan balasan kebaikan-Nya," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri juga menyatakan sikap tegas bahwa pelaksanaan SPMB harus bebas dari penyalahgunaan wewenang dan tekanan pihak manapun.
“Seluruh proses SPMB adalah tanggung jawab penuh panitia dan harus dijalankan sesuai regulasi. Tidak ada ruang untuk intervensi,” ujar Supian Suri.
Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri harus dipahami bersama, demi menjaga kualitas pendidikan.
“Kami tidak bisa memaksakan semua siswa masuk ke sekolah negeri. Semua harus sesuai kapasitas dan aturan,” tuturnya tegas. (*)