Wednesday, September 3, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

LKS Ditarik, Orang Tua Murid SMPN 3 Tanjung Morawa Masih Terbebani Biaya Fotokopi

journalist-avatar-top
Selasa, 2 September 2025 18.43
lks_ditarik_orang_tua_murid_smpn_3_tanjung_morawa_masih_terbebani_biaya_fotokopi_

Lembar Kerja Siswa yang dikeluhkan para orang tua siswa SMPN3 Tanjung Morawa kini berganti dengan fotokopi. (foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Setelah menuai kritik dari orang tua siswa, Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sebelumnya dijual oleh pihak rekanan di SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya ditarik. Namun, orang tua murid kini mengeluhkan tetap harus mengeluarkan biaya untuk LKS versi fotokopi.

"Memang tidak dijual lagi, tapi sekarang kami tetap diminta bayar untuk fotokopi LKS, jumlahnya sekitar Rp16.000," ujar sejumlah orang tua murid yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, orang tua siswa mengaku dibebani biaya pembelian LKS sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per buku. Namun, setelah muncul keluhan dan sorotan dari masyarakat, metode pengadaannya diubah menjadi fotokopi, yang tetap memerlukan biaya dari orang tua.

Menanggapi hal ini, Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Susianti, membantah tudingan pihak sekolah menjual LKS ataupun seragam. Ia juga menegaskan tidak bekerja sama dengan pihak mana pun untuk pengadaan tersebut.

“Saya tidak pernah menjual LKS, seragam, atau lainnya kepada siswa. Tidak ada kerja sama dengan vendor,” kata Susianti.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Irwansyah Putra, menjelaskan buku-buku di sekolah tersebut dibiayai menggunakan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Hal itu ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Mistar.

“Sudah saya konfirmasi ke kepala sekolah. Buku itu dibiayai dana BOS,” ucap Irwansyah.

Ia juga mendorong agar para orang tua murid yang merasa terbebani atau dirugikan membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan Deli Serdang. “Agar informasi tidak simpang siur, silakan orang tua siswa membuat laporan resmi ke dinas. Kami akan tindak lanjuti,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara tegas melarang penjualan LKS di lingkungan sekolah. LKS tidak bersifat wajib dan tidak boleh diperjualbelikan kepada siswa, guna menghindari pungutan liar serta menjaga akses pendidikan yang merata dan gratis.

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, belum memberikan tanggapan. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirimkan kepadanya tidak direspons. (sembiring/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN