Pemilik 13,50 Gr Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi


pemilik 1350 gr sabu dibekuk sat narkoba polres tebing tinggi
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Memiliki 13,50 gram sabu, seorang pria warga Tebing Tinggi berinisial AL ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Senin (14/3/22) menyebutkan, tersangka berinisial Al alias Kender (38) warga Jalan Kutilang BTN Purnama Deli Lingkungan V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Tersangka ditangkap Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB saat berada di pinggir jalan di Jalan Kutilang Lingkungan V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” sebut AKP Agus Arianto. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,98 gram dan berat bersih 13,50 (Netto) gram, 1 dompet kecil warna coklat, 1 buah plastik bekas bungkus makanan warna biru dan 1 buah plastik putih.
Kepada polisi, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. “Atas perbuatannya pelaku
dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Kasi Humas. (naz/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Manipulasi Timbangan, Pengelola Agen PT Pos di Percut Sei Tuan Rugikan Negara Rp 1,2 MNEXT ARTICLE
105 Orang Terjaring Operasi Antik 2022 di Medan