Monday, April 28, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pemilik 13,50 Gr Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
Senin, 14 Maret 2022 17.59
pemilik_1350_gr_sabu_dibekuk_sat_narkoba_polres_tebing_tinggi

pemilik 1350 gr sabu dibekuk sat narkoba polres tebing tinggi

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Memiliki 13,50 gram sabu, seorang pria warga Tebing Tinggi berinisial AL ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Senin (14/3/22) menyebutkan, tersangka berinisial Al alias Kender (38) warga Jalan Kutilang BTN Purnama Deli Lingkungan V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka ditangkap Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB saat berada di pinggir jalan di Jalan Kutilang Lingkungan V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” sebut AKP Agus Arianto. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,98 gram dan berat bersih 13,50 (Netto) gram, 1 dompet kecil warna coklat, 1 buah plastik bekas bungkus makanan warna biru dan 1 buah plastik putih.

Kepada polisi, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. “Atas perbuatannya pelaku
dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Kasi Humas. (naz/hm09)

REPORTER:

RELATED ARTICLES