Newsroom: Poldasu Tangkap PMI Ilegal Pembawa Narkoba Senilai 7,5 Miliar Rupiah

Newsroom: Poldasu Tangkap PMI Ilegal Pembawa Narkoba Senilai 7,5 Miliar Rupiah
Newsroom: Poldasu Tangkap PMI Ilegal Pembawa Narkoba Senilai 7,5 Miliar Rupiah
Medan, MISTAR.ID
Beginilah suasana penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polda Sumatera Utara saat menangkap tiga kurir narkoba yang baru saja tiba di perairan Asahan dari Malaysia.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menyita sebanyak 7,5 kilogram sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp7,5 miliar dalam pengungkapan ini.
Pekerja migran Indonesia tersebut mengaku mendapat sebesar empat puluh juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia menuju Indonesia.
Ketiga tersangka ditangkap saat hendak turun dari kapal. Polisi menyita beberapa bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers, Kamis (19 Juni 2025), mengatakan para bandar besar memanfaatkan pekerja migran untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman narkoba.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal termasuk untuk membawa narkoba. (Fiqih/Hm21).