Newsroom: 4 Bulan Mangkrak, KKJ dan LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Wartawan Mistar di PN Medan

Newsroom: 4 Bulan Mangkrak, KKJ dan LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Wartawan Mistar di PN Medan
Newsroom: 4 Bulan Mangkrak, KKJ dan LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Wartawan Mistar di PN Medan
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Harian Mistar, Deddy Irawan, saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Medan, hingga kini belum menemui kejelasan hukum. Sudah hampir empat bulan berlalu sejak kejadian, namun belum satu pun tersangka ditetapkan. Kinerja Polrestabes Medan pun mulai dipertanyakan berbagai pihak.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara, atau KKJ Sumut, bersama Lembaga Bantuan Hukum Medan, mendesak Polrestabes Medan agar segera menuntaskan kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Harian Mistar, Deddy Irawan.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menyebut lambannya proses hukum kasus ini menunjukkan buruknya kinerja penyidik. Ia menyoroti belum adanya tersangka, meski laporan sudah dibuat sejak Februari lalu.
Hal senada disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. Ia meminta status kasus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Insiden terjadi pada 25 Februari lalu, saat Deddy tengah mengambil gambar dokumentasi sidang kasus penipuan agensi artis. Ia kemudian dipanggil keluar oleh sekelompok pria tak dikenal, diduga preman, bersama seorang oknum panitera pengganti bernama Sumardi.
Di luar ruang sidang, Deddy diinterogasi, ponselnya dirampas, dan seluruh foto dihapus secara paksa. Padahal, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum.
Laporan atas kejadian ini sudah dilayangkan Deddy ke Polrestabes Medan pada malam hari yang sama. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum.
KKJ Sumut dan LBH Medan mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut, demi menjaga marwah pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis. (Tim/hm21)