Newsroom: Lima Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga Ditangkap!

Newsroom: Lima Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga Ditangkap!
Newsroom: Lima Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga Ditangkap!
Sibolga, MISTAR.ID
Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya, 21 tahun, di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kurang dari tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas berhasil membekuk para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan di rumah ibadah tersebut.
Dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025), Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, didampingi Wakapolres Kompol Arifin B. Tampubolon, dan Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari, sekitar pukul 3.30 WIB.
Korban ditemukan tak sadarkan diri dengan luka serius di halaman masjid.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi pada para pelaku.
Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah kejadian. Sedangkan tiga lainnya, SSJ, REC, dan CLI, diringkus di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Dalam konferensi pers, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, tas hitam, topi, dan ember plastik warna hitam.
Empat pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian. (hm21).



























