Tuesday, June 24, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Bawa Sabu 3 Kg ke Hotel di Padang Bolak, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 15.25
newsroom_bawa_sabu_3_kg_ke_hotel_di_padang_bolak_pria_asal_simalungun_ditangkap_polisi

Newsroom: Bawa Sabu 3 Kg ke Hotel di Padang Bolak, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

Newsroom: Bawa Sabu 3 Kg ke Hotel di Padang Bolak, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

news_banner

Paluta, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial ST, 26 tahun, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Selasa, 17 Juni 2025.

Tersangka diamankan di sebuah hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba Polres Tapsel.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Padang Bolak pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Menurut Kapolres, wilayah Padang Lawas Utara kerap menjadi sasaran empuk bagi peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kapolres Tapsel, yang sejak awal telah menyatakan jihad terhadap narkoba.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba, dengan cara segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114, 115, atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda minimal Rp800 juta. (Ismael/hm21)

REPORTER: