Video 2 Menit 31 Detik Diduga “Andini Permata” Viral, Ini Fakta dan Langkah Hukum

Foto diduga Andini Permata menyebar di media sosial (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 31 detik yang diduga menampilkan sosok perempuan bernama “Andini Permata” baru-baru ini. Video tersebut menyebar luas di berbagai platform seperti Telegram, Twitter (X), dan grup WhatsApp.
Nama “Andini Permata” pun langsung masuk jajaran trending topic di berbagai media sosial. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas asli dari sosok dalam video tersebut.
Klarifikasi Awal dan Investigasi
Pihak yang mengaku sebagai Andini Permata melalui akun media sosialnya telah membantah keterlibatan dalam video tersebut. Dalam unggahan story, ia menyatakan:
“Video itu bukan saya. Ini fitnah yang mencemarkan nama baik. Saya sudah lapor ke pihak berwajib.”
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Divisi Siber menyatakan bahwa proses penelusuran digital forensik telah dimulai guna memastikan keaslian video dan menelusuri pihak penyebar awal.
Proses Hukum & Imbauan
Pihak berwenang menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi yang melanggar etika dan hukum akan ditindak tegas sesuai UU ITE, terutama Pasal 27 ayat 1 tentang distribusi konten melanggar kesusilaan.
“Pelaku yang menyebarkan video dapat diancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol Dedi Surya, Kabag Humas Bareskrim Polri.
Imbauan kepada Masyarakat
Jangan menyebarkan ulang konten yang belum terverifikasi
Hormati privasi dan reputasi seseorang
Laporkan konten mencurigakan ke Kominfo atau aparat berwenang