Friday, July 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Sita Lahan Sawit Eks Sekretaris MA di Palas Sumut, Hasil Suap Penanganan Perkara

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Juli 2025 17.31
kpk_sita_lahan_sawit_eks_sekretaris_ma_di_palas_sumut_hasil_suap_penanganan_perkara

KPK memasang plang penyitaan 33 ribu m2 lahan kelapa sawit milik eks Sekretaris MA Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara. (Foto: Humas KPK/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara. Lahan tersebut diduga kuat dibeli dari hasil suap penanganan perkara yang sebelumnya menyeret Nurhadi ke meja hijau.

“Untuk lahan sawit berlokasi di Padang Lawas, Sumatra Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

Kebun Sawit Masih Beroperasi, Keuntungan Disita

Menurut Budi, meskipun sudah disita, kebun sawit itu masih sempat beroperasi selama enam bulan, menghasilkan keuntungan sekitar Rp3 miliar. Keuntungan itu kini telah disita oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).

“Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya,” tambah Budi.

Nurhadi Masih Tersangka Pencucian Uang

Setelah bebas dalam kasus suap sebelumnya, Nurhadi kembali ditangkap KPK pada 29 Juni 2025 dini hari. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk proses persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor.

Riwayat Kasus Nurhadi

Pada 10 Maret 2021, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima:

Suap sebesar Rp35,7 miliar

Gratifikasi senilai Rp13,7 miliar

Majelis hakim menyatakan Nurhadi bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berulang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. (hm17)

REPORTER: