Saturday, September 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Tunjangan DPR RI vs DPRD DKI: Siapa yang Lebih Besar? Kenapa Tak Diangkat?

journalist-avatar-top
Sabtu, 13 September 2025 13.57
tunjangan_dpr_ri_vs_dprd_dki_siapa_yang_lebih_besar_kenapa_tak_diangkat

Akademisi dan pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Belakangan ini, perbincangan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Tak hanya ramai di media sosial, isu ini juga memicu aksi turun ke jalan oleh sejumlah masyarakat yang menyampaikan aspirasi mereka.

Namun, isu tersebut berkembang lebih luas dengan munculnya perbandingan antara gaji DPR dan Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia, bahkan dibandingkan pula dengan anggota parlemen dari negara lain.

Yang menarik, perbandingan kini juga terjadi antar sesama legislatif, yakni antara DPR RI dan DPRD, khususnya DPRD DKI Jakarta.

Tunjangan DPR RI dan Aturannya

Anggota DPR RI periode 2024–2029 diketahui menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sejak Oktober 2024. Namun, tunjangan ini telah resmi dihentikan per 31 Agustus 2025.

Dikutip Mistar dari laman resmi jdih.dpr.go.id, pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Disebutkan bahwa anggota DPR RI pada periode tersebut diberikan tunjangan perumahan karena tidak lagi mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Tunjangan DPRD DKI Lebih Tinggi

Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, menilai bahwa sorotan terhadap tunjangan DPR RI terlalu sepihak. Menurutnya, justru tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta lebih tinggi.

“Kenapa yang diangkat hanya tunjangan DPR RI? Coba bandingkan dengan DPRD Jakarta, mana yang lebih besar?” ujar Emrus kepada Mistar, Sabtu (13/9/2025).

Pernyataan ini merujuk pada data yang dibagikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, melalui situs resminya imamahdiah.com.

Dalam rekapitulasi Juli 2025, disebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI menerima Rp78.800.000/bulan, Anggota menerima Rp70.400.000/bulan (termasuk pajak). Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.

Analisis Emrus: Tunjangan Harus Dipahami Konteksnya

Menurut Emrus, media harus menyampaikan informasi secara adil dan menyeluruh, tidak hanya mengangkat satu sisi isu.

“Nah, kenapa itu tidak diangkat? Ada apa kepentingan politiknya? Kalau mau fair, objektif, diangkat dong itu. DKI Jakarta sekian, gitu kan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa tunjangan DPR bukan semata-mata keuntungan pribadi, melainkan bagian dari kebutuhan operasional. Misalnya, tunjangan komunikasi tidak hanya untuk pulsa, tetapi juga mencakup pertemuan, diskusi, bahkan makan siang bersama konstituen.

“Biaya komunikasi itu bukan cuma bicara lewat telepon. Bertemu, ngobrol, makan siang, itu semua bagian dari komunikasi politik,” ucapnya.

Terkait tunjangan perumahan, Emrus menambahkan bahwa anggota DPR RI dengan dapil di luar Jakarta memerlukan tempat tinggal di ibu kota karena kantor pusat berada di Senayan.

“Mereka wajib tinggal dekat kantor. Nggak mungkin rumah dinasnya di Bekasi atau Depok, karena bisa saja ada rapat mendadak,” ujarnya.

Tunjangan DPRD Sumut sebagai Pembanding

Sebagai perbandingan, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021, tunjangan perumahan untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah Ketua DPRD Rp60 juta/bulan, Wakil Ketua Rp51 juta/bulan, dan Anggota Rp40 juta/bulan.

Dengan demikian, tunjangan DPRD DKI Jakarta tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan lembaga legislatif lainnya di Indonesia. (susan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN