Pengamat: Gaji dan Tunjangan DPRD Wajib Ikut Dipangkas Seperti DPR

Para anggota DPRD Sumut saat melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat Sosial dan Politik Sumatera Utara (Sumut), Rafriandi Nasution, menilai penyesuaian gaji dan tunjangan DPRD sudah seharusnya disesuaikan dengan pemotongan gaji anggota DPR.
Hal tersebut dikatakan Rafriandi menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat kepada lembaga legislatif dalam sepekan terakhir, khususnya terkait gaji dan tunjangan anggota DPR.
“Kalau saya menilai, seharusnya serentak dievaluasi gaji anggota DPR, DPD, MPR, dan DPRD. Jadi yang di daerah juga dievaluasi, apalagi saat ini ekonomi secara keseluruhan sedang sulit,” ujarnya kepada Mistar, Senin (8/9/2025).
Ia melihat, pemotongan gaji DPR sering terjadi dinamika dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Sehingga menurutnya, pemangkasan pendapatan DPRD bisa disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.
“Jika terjadi pemotongan gaji dan tunjangan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan kota harus disesuaikan dengan APBD. Jangan nantinya jadi beban utang pemerintah daerah,” kata akademisi FISIP UISU tersebut.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumut menerima sembilan poin penghasilan tetap, yang meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Sembilan penghasilan tersebut belum termasuk fasilitas yang diberikan negara, seperti jaminan kesehatan dan kesejahteraan, tunjangan pakaian dinas dan atribut, hingga tunjangan rumah bagi anggota DPRD Sumut.
Berdasarkan rincian nominal yang tertuang pada Pergub Nomor 7 Tahun 2021, para anggota DPRD Sumut diberikan fasilitas dana transportasi sebesar Rp19.580.000, serta tunjangan dana perumahan sebesar Rp40.000.000, hingga uang jasa pengabdian yang disesuaikan dengan masa menjabat. (ari/hm25)