Tuesday, October 28, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset, Kejagung Siap Lelang Barang Bukti Harvey Moeis

Mistar.idSelasa, 28 Oktober 2025 19.34
JS
sandra_dewi_cabut_gugatan_aset_kejagung_siap_lelang_barang_bukti_harvey_moeis

Artis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. (foto:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait langkah aktris Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyambut positif keputusan Sandra Dewi tersebut. Ia menegaskan, pencabutan gugatan itu membuat seluruh barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan kini dinyatakan clear dan siap dieksekusi.

“Dengan dicabutnya gugatan, otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir, dan perkara ini sudah inkrah,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Anang menuturkan, jaksa kini tinggal melaksanakan eksekusi hukuman badan terhadap Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar.

Selain itu, Kejagung juga akan melelang aset-aset yang disita dari Harvey dan Sandra Dewi. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara untuk menutup kerugian negara kasus timah yang mencapai Rp300 triliun.

“Lelangnya tentu melalui proses hukum. Setelah eksekusi pidana selesai, barang bukti akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk memulihkan kerugian negara,” jelas Anang.

Sandra Dewi Cabut Gugatan Secara Sukarela

Langkah Sandra Dewi mencabut gugatan diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

“Pemohon melalui kuasanya telah mengajukan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.

Hakim juga memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi diwakili kuasa hukumnya dan tidak hadir langsung. Gugatan yang dicabut terdaftar dengan nomor perkara 7/Keberatan Pidsus/2025, bersama dua pihak lain yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Daftar Aset yang Disita Negara

Beberapa aset yang sebelumnya diajukan keberatan oleh Sandra Dewi antara lain sejumlah perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Pakubuwono) dan Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan dan deposito di beberapa bank, serta koleksi tas mewah

Dengan pencabutan gugatan tersebut, aset-aset itu kini berstatus rampasan negara dan akan segera dilelang oleh Badan Pengelolaan Aset (BPA) di bawah koordinasi Kejagung.

“Langkah hukum penuntut umum sudah benar dan beriktikad baik. Semua hasil lelang nantinya menjadi bagian dari pembayaran kerugian negara,” tegas Anang. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN