Terungkap! Sosok Bjorka Asli Ternyata Anak Yatim, Putus Sekolah, Hidup dari Dark Web

Pemilik akun X @bjorkanesiaaa, WFT (22), saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025). (Foto: KOMPAS.com)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polisi akhirnya berhasil menangkap sosok di balik akun X kontroversial bernama Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa. Pemilik akun tersebut diketahui adalah WFT (22), seorang pemuda asal Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa WFT tidak tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ia memilih berhenti sekolah karena tidak suka belajar formal dan tidak memiliki biaya, mengingat kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
“Dia yatim piatu, tidak ada biaya, lebih senang mencari uang. Jadi kesehariannya di depan laptop, belajar sendiri soal dark web melalui komunitas dan forum,” ujar Herman dalam jumpa pers, Kamis (2/10/2025).
Sejak 2020, WFT aktif berselancar di dark web. Ia diketahui menjual data milik rumah sakit, perusahaan swasta, hingga lembaga kesehatan. Aksi terbesarnya adalah mengklaim berhasil membobol 4,9 juta data nasabah bank swasta dan mencoba melakukan pemerasan.
Namun, rencana itu gagal setelah pihak bank melapor ke polisi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama enam bulan hingga berhasil menangkap WFT pada 23 September 2025.
Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berat, yakni:
- Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE.
- Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi.
- Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar untuk pelanggaran UU ITE, serta 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dari UU PDP.
Herman menegaskan bahwa motif WFT adalah pemerasan terhadap pihak bank, namun aksinya berhasil digagalkan karena laporan cepat korban.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peretasan dan penyalahgunaan data pribadi yang semakin marak di Indonesia.(*)