RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Perampasan Aset. (Foto: Kompas/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 setelah adanya perubahan. Nantinya, RUU ini akan menjadi usulan inisiatif DPR dan dibahas di Komisi III DPR.
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025), Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa ada tiga RUU yang diusulkan masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Tiga RUU tersebut yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri.
Bob menegaskan, khusus untuk RUU Perampasan Aset, usulan berasal dari DPR. Ia menilai perdebatan soal RUU ini sudah mereda, sehingga pembahasan bisa segera dimulai.
“Jadi tahun 2025 ini tetap menjadi inisiatif DPR. Perdebatan di pemerintah maupun publik sudah tidak ada lagi,” ujar Bob, Kamis (11/9/2025), dilansir dari detikcom.
Bob Hasan berharap RUU Perampasan Aset bisa selesai dibahas tahun ini, meski 2025 hanya menyisakan empat bulan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi hal penting yang harus dipenuhi dalam penyusunan beleid tersebut.
“Targetnya tahun ini beres, tapi harus ada partisipasi publik yang bermakna. Jangan sampai masyarakat hanya tahu judulnya saja, tapi tidak memahami isi dari RUU ini,” tutur Bob.
Ia menambahkan, pembahasan RUU ini akan berjalan paralel dengan revisi KUHAP yang juga sedang dibahas oleh Komisi III DPR. “Keduanya bisa jalan bersamaan, karena memang ada keterkaitan antara hukum acara pidana dengan perampasan aset,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Hukum Supratman juga menyatakan dukungan pemerintah. Ia menegaskan eksekutif siap mendiskusikan RUU tersebut bersama DPR.
“Pemerintah menyetujui usulan inisiatif DPR terkait tiga RUU itu untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Naskah akademik maupun materi bisa kita bahas bersama,” ucap Supratman.
Komisi III DPR Siap Bahas
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyambut positif penugasan Baleg agar RUU Perampasan Aset dibahas di komisinya. Ia memastikan Komisi III siap menjalankan amanah tersebut.
“Kalau memang Baleg memutuskan pembahasan RUU Perampasan Aset diserahkan ke Komisi III, tentu kami siap mengerjakan tugas itu,” ujar Nasir di Senayan, Rabu (10/9).
Ia menilai, pembahasan bisa dilakukan bersamaan dengan revisi KUHAP, tergantung prioritas yang disepakati. Mengenai substansi, Nasir menekankan bahwa detail aturan akan dibahas lebih lanjut di panitia kerja (panja).
“Yang penting sekarang ada komitmen dan kemauan politik untuk menindaklanjuti. Harapan Presiden Prabowo harus kita wujudkan bersama lewat pembentukan undang-undang ini,” ucapnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Menpan-RB: Belum Ada Arahan Presiden Soal Rekrutmen CPNS 2025