Friday, November 7, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Pilih Tersenyum dan Serahkan pada Kuasa Hukum

Mistar.idJumat, 7 November 2025 14.50
journalist-avatar-top
roy_suryo_tersangka_kasus_ijazah_palsu_jokowi_pilih_tersenyum_dan_serahkan_pada_kuasa_hukum

Roy Suryo (Foto: detikcom)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Meski berstatus tersangka, Roy mengaku tenang dan menyikapi hal tersebut dengan senyum.

“Status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja. Ini baru tahap awal, masih ada proses lanjutannya sebelum disebut terdakwa atau terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo Ajak Rekan Tersangka Lain Tetap Tegar

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan penyidik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga mengajak tujuh tersangka lainnya agar tidak menyerah menghadapi situasi tersebut.

“Saya menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum. Kepada tujuh rekan lain, mari tetap tegar. Ini perjuangan kita sebagai warga negara untuk meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” jelas Roy.

Mantan politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan tim pengacara terkait langkah hukum selanjutnya. Ia pun menegaskan bahwa dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, tidak disebutkan adanya perintah penahanan terhadap dirinya.

“Ini bukan soal kecewa atau tidak. Ini soal keilmiahan, soal keadilan, dan apakah ini bentuk kriminalisasi atau bukan. Saya tetap tegar,” tambahnya.

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan pasal yang berbeda.

“Lima tersangka dari klaster pertama yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara tiga orang lainnya masuk klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jumat (7/11).

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP. Selain itu, juga diterapkan Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dikenakan pasal tambahan seperti Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.

Langkah Selanjutnya

Hingga kini, tim kuasa hukum Roy Suryo masih mempelajari berkas perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Roy menegaskan dirinya akan terus kooperatif dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. (hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN