Friday, October 3, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, Dua Skema Disiapkan

Jumat, 3 Oktober 2025 09.25
korban_keracunan_mbg_ditanggung_pemerintah_dua_skema_disiapkan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam pameran Perjalanan Gizi untuk Indonesia di Antara Heritage Center, Jakarta, (19/8/2025). (Foto: Demas Reviyanto/Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyiapkan dua skema terkait biaya penanggulangan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dipastikannya, biaya penanganan akan ditanggung pemerintah.

Khusus di wilayah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemerintah daerah dapat mengklaim pendanaannya melalui BPJS Kesehatan.

"Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi," kata Dadan saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), dilansir dari detikfinance.

Sementara bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, ditanggung BGN. "Jika Pemda menetapkan KLB, maka BPJS, jika tidak BGN yang menyelesaikan," imbuh Dadan.

Di kesempatan yang sama, Dadan menjelaskan jika program MBG tetap dilanjutkan meski jumlah keracunan meningkat.

"Terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan terkait kapan menerima makan bergizi gratis. Di luar perintah itu, saya akan tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain," tuturnya.

Sebelumnya, Dadan membeberkan data kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika dilihat dari kasus, jumlah keracunan MBG yang tercatat oleh BGN mencapai 75 kejadian.

Rinciannya, 24 kasus terjadi pada periode 6 Januari sampai 31 Juli 2025 dan 51 kasus dari 1 Agustus hingga 30 September 2025. Secara total ada 75 kasus keracunan selama program ini berjalan.

"Dan terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai tadi malam itu ada 51 kasus kejadian," ujar Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).[]

REPORTER: