Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pansus DPRD Pati Selidiki 12 Kebijakan Kontroversial Bupati Sudewo

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 15.12
pansus_dprd_pati_selidiki_12_kebijakan_kontroversial_bupati_sudewo

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). (foto: Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati resmi menggelar sidang, Kamis (14/8/2025), guna menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Bupati Pati, Sudewo.

Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menyampaikan pihaknya tengah menelaah 12 kebijakan Sudewo yang dinilai kontroversial. Kebijakan-kebijakan tersebut mencuat usai gelombang demonstrasi masyarakat Pati yang mengusung 22 tuntutan utama, Rabu (13/8/2025).

“Dari 22 tuntutan yang disampaikan pendemo, kami identifikasi menjadi 12 poin utama yang sedang kami dalami,” ujar Joni dalam konferensi pers di gedung DPRD Pati.

Ia menegaskan, pansus saat ini sedang menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati, dan mantan tenaga honorer rumah sakit tersebut.

“Kami ingin bekerja secara cermat dan transparan karena persoalan ini jadi sorotan nasional. Setiap saksi dan korban akan diperiksa secara mendetail,” ujar Joni yang juga politisi Partai Demokrat tersebut.

Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat di antaranya adalah pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo tanpa mengindahkan peringatan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Disebutkan bahwa BKN telah tiga kali melayangkan surat peringatan, namun tidak direspons oleh bupati.

Selain itu, Joni juga menyoroti pemecatan sepihak terhadap sekitar 220 tenaga honorer yang telah mengabdi hingga dua dekade namun diberhentikan tanpa pesangon.

Rotasi jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur juga menjadi perhatian. Beberapa pejabat disebut merangkap posisi, dan perpindahan jabatan dianggap tidak transparan.

“Rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati patut dicurigai, termasuk adanya rangkap jabatan yang tidak lazim,” ucap Joni.

Pansus, lanjutnya, masih dalam tahap pengumpulan data dan belum bisa menyimpulkan arah keputusan akhir. “Kami belum bisa memutuskan apapun. Proses ini harus hati-hati seperti di pengadilan. Pemeriksaan akan terus dilakukan secara mendalam,” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati membentuk pansus hak angket setelah gelombang demonstrasi besar masyarakat memprotes kebijakan Bupati Sudewo, khususnya terkait kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski akhirnya dibatalkan, kebijakan tersebut tetap menyulut aksi massa. (mtr/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN