KPK Sebut Bupati Pati Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Rel Kereta Api

Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). (Foto: Kompas)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Pati, Sudewo, yang juga mantan anggota DPR RI, menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penerimaan commitment fee oleh Sudewo terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
“Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait pembangunan jalur kereta. Hal ini sedang kami dalami,” ujar Budi di Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (14/8/2025).
Dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari rumah Sudewo. Uang tersebut disebut Sudewo berasal dari gaji DPR dan hasil usaha pribadi.
Budi menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pidana. “Informasi ini akan didalami, dan kami akan update proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu di Kabupaten Pati, ribuan warga menggelar unjuk rasa di kantor bupati, menuntut Sudewo mundur. Aksi ini dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang sempat ditantang Sudewo untuk diprotes lewat demo.
Meski kebijakan itu dibatalkan dan Sudewo meminta maaf, warga tetap menuntut pengunduran dirinya.
Saat ini, DPRD Pati telah sepakat membentuk panitia khusus hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. []
PREVIOUS ARTICLE
Apa Saja Aturan dan Proses Pemakzulan Kepala Daerah