KPK Geledah Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Amankan Ponsel di Plafon dan Mobil Alphard

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer digiring petugas KPK (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (26/8) dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat komunikasi dan kendaraan mewah.
“Dari penggeledahan, tim menyita empat unit telepon genggam dan satu mobil Alphard. Semua barang langsung kami bawa ke Gedung KPK untuk dianalisis lebih lanjut,” terang Budi saat konferensi pers.
Menariknya, keempat ponsel tersebut tidak ditemukan di tempat biasa. Penyidik menemukan ponsel-ponsel itu tersembunyi di bagian plafon rumah, yang memunculkan dugaan bahwa barang bukti tersebut sengaja disembunyikan.
“Kami masih akan mendalami mengapa ponsel disimpan di plafon. Apakah untuk menghindari pemeriksaan atau ada alasan lain, itu akan terjawab dalam proses penyidikan,” tambah Budi.
Aliran Uang dan Fasilitas Mewah
Dari hasil penyelidikan awal, Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar yang diberikan pada Desember 2024. Tidak hanya itu, ia juga disebut mendapat hadiah berupa motor mewah Ducati.
Skandal ini ternyata melibatkan banyak pihak. KPK mengungkapkan bahwa terdapat 10 tersangka lain yang ikut serta dalam praktik pemerasan ini. Salah satu figur kunci adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 untuk periode 2022–2025. IBM diduga berperan sebagai otak kejahatan dan menerima keuntungan hingga Rp69 miliar.
Modus pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan pengurusan sertifikasi K3. Padahal, biaya resmi hanya Rp275 ribu, namun para pemohon dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar sertifikat dapat diterbitkan.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Immanuel Ebenezer bersama sepuluh tersangka lain saat ini ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap sumber dana dan dugaan aliran uang ke pihak lain.(*)