Siapa Dwi Hartono? Sosok Pengusaha Dermawan yang Terseret Kasus Sadis

Dwi Hartono sosok pengusaha yang diduga otak pembunuhan kepala cabang bank (foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kasus penculikan dan pembunuhan yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang salah satu bank swasta di Jakarta, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan Dwi Hartono sebagai tersangka utama atau dalang intelektual di balik peristiwa yang menggemparkan publik ini.
Nama Dwi Hartono sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sukses dan motivator bisnis dengan ribuan pengikut. Namun kini, citra tersebut runtuh setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengaitkannya dengan aksi kejahatan terencana.
Bagaimana sosok ini bisa berubah dari figur inspiratif menjadi tersangka kasus kriminal serius? Berikut ulasan lengkapnya.
Profil Dwi Hartono: Dari Rimbo Bujang ke Dunia Bisnis
Dwi Hartono lahir di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Ia tumbuh dalam keluarga sederhana namun dikenal gigih membangun usaha. Karier bisnisnya merambah berbagai sektor, termasuk:
- Properti dan Perdagangan
- Fashion dan Skincare
- Teknologi Digital
Salah satu proyek besarnya adalah platform edukasi digital “Guruku”, yang dikelola melalui PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia. Layanan ini menawarkan bimbingan belajar online dengan biaya berlangganan sekitar Rp400 ribu per tahun, menjadikannya alternatif edukasi terjangkau.
Selain itu, Dwi juga memimpin PT Hart, sebuah perusahaan yang bergerak di perdagangan umum dan pengembangan software. Sebagai figur publik, ia sering tampil di seminar bisnis, membangun komunitas “Klan Hartono” dengan lebih dari 169 ribu pengikut di media sosial.
Sebelum terseret kasus kriminal, Dwi dikenal dermawan dan kerap menggaungkan pesan motivasi tentang kesuksesan dan integritas bisnis. Publik pun terkejut ketika mendengar namanya disebut sebagai dalang pembunuhan.
Kronologi Kasus: Dari Penculikan hingga Penemuan Mayat
1. Penjemputan Paksa di Jakarta Timur
Menurut hasil penyidikan, peristiwa berawal ketika Dwi diduga memerintahkan komplotannya untuk menjemput paksa korban di area parkiran supermarket Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penjemputan ini dilakukan oleh beberapa orang suruhan Dwi.
Baca Juga: Kasus Tragis Ilham Pradipta Terungkap: 8 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Ditangkap Polisi
2. Korban Diserahkan kepada Oknum Berinisial F
Setelah korban berhasil dibawa, para pelaku diarahkan untuk menyerahkan Ilham kepada seseorang yang disebut oknum berinisial F. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki identitas F dan perannya.
3. Korban Ditemukan Tewas
Beberapa jam setelah penjemputan, para pelaku dipanggil kembali untuk mengantar korban pulang. Namun ketika bertemu lagi, korban sudah tidak bernyawa. Informasi awal menyebutkan bahwa korban dieksekusi oleh kluster berbeda, yang disebut sebagai kluster eksekutor.
4. Pembuangan Jenazah
Para pelaku kemudian mengaku mendapat perintah untuk membuang jenazah korban. Mayat Ilham akhirnya ditemukan di wilayah Bekasi, memicu penyelidikan besar-besaran oleh Polda Metro Jaya.
Tiga Kluster Pelaku: Peran Berbeda dalam Satu Aksi
Kuasa hukum tersangka lain mengungkap adanya tiga kluster dalam jaringan pelaku:
- Kluster Pengintai – Bertugas memantau pergerakan korban.
- Kluster Penjemput – Termasuk Dwi dan timnya yang menjemput paksa korban.
- Kluster Eksekutor – Diduga kuat pihak yang menghabisi nyawa korban.
Dwi Hartono disebut sebagai dalang intelektual, yang merencanakan aksi ini dan mengendalikan komunikasi antar kluster.
Respons Publik: Dari Kekaguman ke Kekecewaan
Kasus ini sontak viral di media sosial. Banyak warganet mengaku terkejut dan kecewa, mengingat Dwi selama ini dikenal sebagai figur inspiratif. Komunitas bisnis online yang ia bangun pun ikut tercoreng, dan sejumlah mantan pengikutnya menghapus konten motivasi terkait Dwi.
Sebagian publik mendesak aparat untuk mengungkap motif secara transparan, terutama soal dugaan keterlibatan oknum aparat seperti yang diungkap kuasa hukum tersangka lain.
Langkah Hukum dan Pasal yang Mengancam Dwi Hartono
Dwi Hartono terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (hukuman mati atau seumur hidup).
- Pasal 328 KUHP tentang Penculikan (hukuman maksimal 12 tahun penjara).
- Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
Jika terbukti sebagai dalang, ancaman hukumannya bisa sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.(*)