KPK Geledah Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Ilustrasi gedung BRI Pusat (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, giliran dua kantor pusat salah satu bank pelat merah yang menjadi sasaran penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), Kamis (26/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di dua titik strategis milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yakni di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
“Tim penyidik melakukan upaya penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Pusat BRI di Sudirman dan satu lagi di Gatot Subroto,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Belum Ada Tersangka, Tapi Dugaan "Pengkondisian" Terendus
Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, aroma dugaan rekayasa dalam proses pengadaan mesin EDC sudah mulai terendus.
“Penyidikan fokus pada indikasi pengkondisian dalam proses pengadaan. Kami masih menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam hal ini,” kata Budi. Ia menyebutkan bahwa beberapa dokumen penting telah diamankan, namun belum merinci secara spesifik apa saja barang bukti yang telah disita.
Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini hingga terang benderang, termasuk menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul.
Menanggapi langkah KPK, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai BUMN, kami tunduk pada peraturan yang berlaku dan berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Agustya dalam pernyataannya, Kamis.
Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas yang dijalankan SDM BRI telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. "Kami juga telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat tata kelola serta mencegah penyimpangan di masa depan," tambahnya.
Agustya memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak pada layanan perbankan. “Operasional tetap berjalan normal, dan nasabah bisa tetap bertransaksi dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
Penggeledahan ini menjadi sorotan publik di tengah upaya pemerintah memperkuat transparansi dalam BUMN. Meski belum ada penetapan tersangka, langkah KPK ini menandai babak awal dari investigasi yang berpotensi menyeret sejumlah nama besar dalam proyek bernilai tinggi.
KPK menjanjikan akan memberikan informasi lanjutan seiring perkembangan penyidikan. Sementara itu, publik menantikan proses hukum yang tegas, terbuka, dan bebas dari intervensi. (*)
PREVIOUS ARTICLE
BSU 2025 Mulai Diumumkan! Cek Status Validasi Anda Sekarang